Scroll untuk baca artikel
Politik

Netralitas Badan Adhoc dalam Pemilu

×

Netralitas Badan Adhoc dalam Pemilu

Sebarkan artikel ini
Dosen UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, saat menjadi narasumber bimtek anggota PPK, se-Kabupaten Poso, Rabu (12/06).
Dosen UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, saat menjadi narasumber bimtek anggota PPK, se-Kabupaten Poso, Rabu (12/06).

POSO, UPDATE HARIAN — Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, tampil sebagai pembicara dalam bimbingan teknis (bimtek) Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Poso, pada Rabu (12/06).

Dalam kesempatan tersebut, Sahran Raden menyampaikan materi bertajuk “Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Kinerja Badan Adhoc Pilkada 2024”.

Advertising
Contact Us

Menurut Sahran, penyelenggara pemilu memikul tanggung jawab besar untuk tetap netral dan tidak memihak.

“Integritas tanpa cela dan bekerja dengan profesionalitas merupakan manifestasi karakter yang tak bisa ditawar,” ujarnya.

Namun, kata dia, penyelenggara pemilu, termasuk badan adhoc, adalah manusia biasa yang sering dihadapkan pada dilema dalam menjalankan tugasnya. Mereka juga manusia biasa yang berada dalam jaringan keluarga, pertemanan, dan kepentingan kapital yang saling terkait dengan kepentingan partisan.

Sebagai individu independen, lanjutnya, penyelenggara pemilu rentan terjebak dalam dilema antara kesetiaan kepada kode etik atau tunduk pada intervensi partisan.

Baca Juga  KPU Tojo Una-una Gelar 3 Kali Debat Paslon Pilkada 2024, Empat Kandidat Siap Beradu Visi dan Misi

“Dari berbagai pengalaman penyelenggaraan pemilu, ditemukan bahwa penyelenggara pemilu mampu berkomitmen setia kepada kode etik, tetapi juga mampu melanggarnya. Hal ini tergantung pada apakah penyelenggara pemilu sebagai agen berdaulat terhadap banalitas partisan yang bermain di dalam struktur kepemiluan kita,” ujar Ketua KPU Provinsi Sulteng periode 2013-2018 itu.

Oleh karena itu, kata dia, untuk meminimalisir pelanggaran kode etik, penyelenggara pemilu harus meluruskan niat dengan menjadi penyelenggara yang baik, profesional, dan berintegritas untuk mengabdi pada bangsa dan mewujudkan pemilu yang berintegritas.

“Siapkan mental, pahami tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu. Jaga perilaku. Selama menjabat penyelenggara pemilu harus menjaga senyum, gesture tubuh, pendapat dan pernyataan,” jelasnya.

Jaga Jarak Dari Peserta Pemilu dan Tim Sukses

Sahran Raden mengingatkan agar para penyelenggara adhoc menjaga jarak dengan peserta pilkada, serta tim suksesnya.

“Saling mengingatkan antar anggota badan adhoc dan saling berkoordinasi dengan pengawas. Senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota,” katanya.

Ia menambahkan, dalam melaksanakan tugas, badan adhoc perlu membangun kesadaran untuk memastikan langkah yang diambil sudah sesuai dan menjaga etika yang berlaku.

Baca Juga  KPU Palu Gelar Bimtek Mitigasi Potensi Pelanggaran Pilkada 2024

Hal ini penting dilakukan untuk menghindari pelanggaran oleh badan adhoc, baik saat tahapan maupun non tahapan.

Menurutnya, pelanggaran yang sering terjadi pada saat tahapan antara lain pencoblosan surat suara sisa dan milik pemilih yang tidak hadir, penggelapan honor dan pelaporan keuangan, keberpihakan/tidak netral, tidak aktif dan tidak koordinatif.

“Ada yang menutup TPS lebih awal, membuka kotak suara tanpa saksi dan pengawas, ikut berkampanye dan terdaftar sebagai pengurus parpol, manipulasi perolehan suara dan lainnya,” ungkap Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Datokarama Palu periode 2023-2027 itu.

Selain itu, kata dia, ada juga pelanggaran yang terjadi pada non tahapan yang dilakukan oleh badan adhoc, seperti asusila terkait dengan relasi kuasa dan moral penyelenggara, perbuatan tercela berupa minum minuman keras, judi, kawin siri, atau menerima gaji dobel dan tidak mengundurkan diri dari ASN.