BUOL, UPDATE HARIAN — Bawaslu Kabupaten Buol kini berada di fase krusial dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan ketua serta anggota Panwaslih Kecamatan Bunobogu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, kepada FrameNews.id, memberikan klarifikasi terkait hal ini pada Selasa (11/06/24).
Dalam pernyataannya, Karianto mengungkapkan, setelah menerima informasi awal mengenai kemungkinan pelanggaran, Bawaslu Buol segera bertindak dengan melakukan investigasi menyeluruh pada tanggal 3 Juni 2024 lalu.
“Tujuan dari penelusuran ini adalah untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang diterima dan mengumpulkan bukti yang relevan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, Bawaslu Buol berhasil mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran kode etik, khususnya dalam tahap pembentukan badan adhoc.
“Temuan ini merupakan langkah awal dalam proses penanganan yang lebih lanjut,” tambah Karianto.
Karianto menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lanjut Karianto, saat ini Bawaslu Buol telah melakukan pemeriksaan terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang masing-masing adalah Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan dasar hukum yang tertuang dalam Perbawaslu 4 tahun 2019, dan akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses penanganan dilakukan dengan transparan dan akuntabel.