BUOL, UPDATEHARIAN.COM — Penyidik dari Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol kini tengah mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh relawan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Buol 2024.
Wakasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa hingga hari ke-37 masa kampanye Pilkada serentak 2024, baru satu kasus pelanggaran yang ditangani Gakkumdu Polres Buol.
“Ada satu kasus pelanggaran Pilkada 2024 yang ditangani penyidik Gakkumdu Polres Buol,” kata AKBP Sugeng Lestari di Polda Sulteng, Kamis (31/10/2024).
Kasus tersebut telah terdaftar dalam laporan kepolisian nomor: LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng dengan inisial terlapor SR. Sebelumnya, laporan ini telah melalui proses kajian oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Buol, ungkap Sugeng.
“Peritiwanya sendiri terjadi tanggal 21 Oktober 2024 di Desa Tongon Kec. Momunu Kab. Buol di rumah saudara SR (55 ), Pekerjaan tani. Ia adalah seorang relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol pada Pilkada 2024 ini,” jelas AKBP Sugeng Lestari yang juga Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng.
Menurut Sugeng, SR diduga secara sukarela memberikan 1.000 bibit kakao berusia tiga bulan kepada masyarakat, dengan harapan dapat menggalang dukungan bagi paslon tertentu, sekaligus mencegah warga memilih paslon lain.
“SR yang masih berstatus terlapor diduga melanggar pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2020 berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pulih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu diancam penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” pungkasnya.