Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Terlapor Penganiaya Bayu Adityawan Diancam Pelanggaran Berat

×

Terlapor Penganiaya Bayu Adityawan Diancam Pelanggaran Berat

Sebarkan artikel ini
Dok-Polda Sulteng bersama pihak keluarga dan kuasa hukum menyaksikan ekshumasi terhadap jenazah BA yang merupakan tahanan Polresta Palu di tempat pemakaman Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, Jumat (4/10/2024)
Dok-Polda Sulteng bersama pihak keluarga dan kuasa hukum menyaksikan ekshumasi terhadap jenazah BA yang merupakan tahanan Polresta Palu di tempat pemakaman Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, Jumat (4/10/2024)

PALU, UPDATEHARIAN.COM — Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Roy Satya Putra, menyatakan bahwa Bripda CH, yang menjadi terlapor dalam kasus meninggalnya Bayu Adityawan, diancam dengan sanksi atas pelanggaran berat.

“Kami kategorikan terduga melakukan pelanggaran berat, karena mengakibatkan seorang tahanan meninggal dunia,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, yang dipantau secara daring dari Palu, Senin.

Advertising
Contact Us

Roy menjelaskan bahwa Bripda CH dikenai Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 terkait Kode Etik Polri, tepatnya Pasal 5 Ayat 1 Huruf c, Pasal 8 Huruf c, Pasal 10 Ayat 1 Huruf d, serta Pasal 13 Huruf M.

“Terhadap terduga pelanggar Bripda CH akan dilaksanakan sidang kode etik pada Kamis 30 Oktober 2024,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melaksanakan RDP pertama pada tanggal 27 September 2024. Pasca RDP tersebut, Kapolda Sulawesi Tengah memerintahkan agar penanganan kasus tersebut dialihkan dari Polresta Palu. Pada tanggal 28 September 2024, Propam Polda Sulteng mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hingga kini, enam saksi telah diperiksa, termasuk ayah dari almarhum Bayu Adityawan.

Baca Juga  BPK Temukan Penyimpangan Dana Rp459 Juta pada Dinas Pendidikan Buol

Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2024, Propam Polda Sulteng mengeluarkan surat keputusan terkait pembentukan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri beserta perangkat sidangnya.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas penuh.

Ia menyatakan bahwa dalam rangka menjaga transparansi, Polri melibatkan Kompolnas di setiap tahapan penyelidikan, termasuk proses ekshumasi jenazah korban.

Selain itu, informasi mengenai setiap perkembangan penanganan kasus ini tidak dibatasi, dan sejak awal, setiap kemajuan dalam penyelidikan telah disampaikan kepada media dan para pemangku kepentingan yang dianggap berhak menerima informasi ini.