Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Bawaslu Touna Klarifikasi Status Oknum Kekerasan Seksual

×

Bawaslu Touna Klarifikasi Status Oknum Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Touna, Arfan Tandje, saat menerima massa aksi dari GMNI Touna, Rabu (05/06). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rahmat Riadi)
Anggota Bawaslu Touna, Arfan Tandje, saat menerima massa aksi dari GMNI Touna, Rabu (05/06). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rahmat Riadi)

AMPANA, UPDATE HARIAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) mengklarifikasi bahwa oknum yang diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual belum resmi terangkat sebagai staf di Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ampana Kota.

Hingga saat ini, oknum yang berinisial RM tersebut belum memiliki SK pengukuhan sebagai staf Panwascam Ampana Kota.

Advertising
Contact Us

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Touna, Arfan Tandje, saat menerima massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Touna pada Rabu (05/06).

Arfan menuturkan bahwa mengacu pada asas legalitas, sejauh ini belum ada legalitas oknum tersebut berstatus sebagai staf salah satu Panwascam di Touna.

“Sehingga diharapkan kepada massa aksi agar menunggu selesainya proses dari pihak kepolisian yang sedang menangani kasus tersebut,” tambahnya

Ia juga menyatakan bahwa jika proses di kepolisian berlanjut, secara otomatis yang bersangkutan akan diberhentikan.

Sebelumnya, puluhan massa aksi dari GMNI Touna melakukan aksi di depan Mapolres Touna, mendesak pihak kepolisian agar segera menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga  Aktivitas PETI di Sungai Tabong, KPA Green Justice Buol Angkat Bicara

Kemudian di Kantor Bawaslu Touna, massa aksi menuntut agar oknum yang bersangkutan tidak diberikan ruang sebagai salah satu staf Panwascam karena dianggap bermasalah dari sisi etik.

Massa aksi mendapat informasi bahwa oknum tersebut masih diposisikan sebagai staf di salah satu Panwascam, atau hanya dipindahkan ke Panwascam di kecamatan lain.

Kasus dugaan pelecehan ini diduga dilakukan oleh pelaku berinisial RM kepada korban AMY, di Sekretariat Panwascam Ampana Kota beberapa waktu lalu. Ketika itu, korban sedang bersama dua rekan kerjanya, ED dan ALD.

Dugaan pelecehan yang dimaksud terjadi saat pelaku berjalan melewati belakang korban, lalu memukul belakang korban dengan keras dan menarik pakaian dalam korban.

Perbuatan pelaku itu membuat korban kaget, gemetaran, dan langsung menangis. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialami kepada suaminya, yang kemudian melapor ke Polres Touna pada Februari 2024 lalu.

Kasus masih Menunggu Penyelidikan

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Bawaslu Touna juga berkomitmen untuk menunggu hasil dari proses hukum sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap oknum RM. Dalam pernyataannya, Arfan Tandje menegaskan pentingnya asas legalitas dan proses hukum dalam menangani kasus ini.

Baca Juga  Menjelang Idul Fitri 2025, Antrean Panjang Warnai Kantor Bank Sulteng Ampana

Ia menambahkan bahwa Bawaslu Touna akan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan dan etika yang berlaku.

“Jika proses hukum membuktikan bahwa RM bersalah, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Reaksi Masyarakat Touna

Kasus ini telah menimbulkan reaksi yang kuat dari masyarakat, khususnya di Touna. Puluhan massa aksi dari GMNI Touna terus mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka juga menuntut transparansi dalam proses penanganan kasus ini.

Bawaslu Touna berjanji untuk tetap terbuka dan transparan dalam setiap langkah yang diambil. “Kami mengerti kekhawatiran masyarakat dan kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan adil,” kata Arfan Tandje.

Selain itu, Bawaslu Touna juga mengingatkan bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan meminta semua pihak untuk bersabar. “Kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” tambahnya.