Scroll untuk baca artikel
Headline

Kapolres Touna tegaskan Sanksi Berat Bagi Anggota terlibat main Narkoba Atau Main Hati

×

Kapolres Touna tegaskan Sanksi Berat Bagi Anggota terlibat main Narkoba Atau Main Hati

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tojo Una-una, AKBP Ridwan J.M Hutagaol tegaskan sanksi berat bagi anggota yang terlibat narkoba dan main hati. FOTO: IST
Kapolres Tojo Una-una, AKBP Ridwan J.M Hutagaol tegaskan sanksi berat bagi anggota yang terlibat narkoba dan main hati. FOTO: IST

Touna, UPDATEHARIAN.COM – Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H., menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi Polri dengan menindak tegas setiap oknum anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pelindung, maupun pengedar.

Tak hanya itu, anggota yang terbukti terlibat dalam kasus overspel juga tidak akan luput dari sanksi tegas.

Advertising
Contact Us

Pernyataan ini disampaikannya dalam kegiatan Coffee Morning yang diadakan di Kantin Bhayangkari, Mapolres Touna, Senin pagi (21/04/2025),

“Perwira jangan takut menegur anggota. Apabila terindikasi sebagai pengguna narkoba, backing atau menjual narkoba, tangkap, jangan dibela,” tegas Kapolres.

Ia menyampaikan bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polri yang merusak citra institusi melalui penyalahgunaan narkoba atau perilaku menyimpang lainnya.

Oleh karena itu ia mengigatkan seluruh jajaranya, mulai Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi, hingga perwira, untuk mencegah tindakan yang bisa mencoreng kredibilitas Polri.

Secara khusus, Kapolres memberikan penekanan kepada Kasat Resnarkoba agar bertindak tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, baik dari masyarakat umum maupun dari internal Polri sendiri.

Baca Juga  Polres Touna Ringkus Pelaku KDRT yang Berujung Maut

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan setiap anggota yang terbukti terlibat narkoba atau perselingkuhan akan dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai dengan aturan yang berlaku,

“Kabag SDM buat Pakta Integritas. Apabila ada personil, baik perwira maupun bintara yang terlibat narkoba dan selingkuh dengan anak orang ataupun istri orang lain agar diproses dan dipecat (PTDH),” tutupnya.