Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Korupsi Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejari Buol Resmi Tetapkan 3 Tersangka

×

Korupsi Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejari Buol Resmi Tetapkan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Buol melakukan penangkapan terhadap Tersangka Dugaan Korupsi di Kabupaten Buol. FOTO: IST (UpdateHarian.Com/Supardi)
Kejaksaan Negeri Buol melakukan penangkapan terhadap Tersangka Dugaan Korupsi di Kabupaten Buol. FOTO: IST (UpdateHarian.Com/Supardi)

BUOL, UPDATEHARIAN.COM — Kejaksaan Negeri Buol Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jl Batalipu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019

Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Adhitya Trisanto, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buol, Lindu Aji Saputro, S.H., saat dihubungi oleh media UpdateHarian.com melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 11 Juli 2024, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Buol telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jl Batalipu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 8.265.000.000,00 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2019.

Advertising
Contact Us

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Kejari Buol antara lain: a. Sdr. (DK) selaku Kuasa Direktur PT. Putra Fayad Mandiri yang merupakan penyedia/pelaksana pekerjaan; b. Sdr. (MJA) selaku Kuasa Direktur CV. Ramayana Rancang Bangun / Direktur PT. Cipta Cemerlang Persada yang merupakan konsultan perencana/pengawas; c. Sdr. (MK) selaku PPK.

Baca Juga  Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita di Penginapan
Pemeriksaan Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Buol. FOTO: IST (UpdateHarian.Com/Supardi)
Pemeriksaan Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Buol FOTO IST UpdateHarianComSupardi

Lebih lanjut, tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tersangka antara lain melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) seperti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, konsultan pengawas merangkap sebagai pelaksana pekerjaan, merekayasa bukti pertanggungjawaban, dan untuk PPK tidak mampu mengendalikan kontrak serta tidak mampu menilai kinerja dari penyedia, sehingga berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak semestinya.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebagaimana perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebesar Rp. 1.160.182.438,37.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masing-masing tersangka oleh tim dokter pada RSUD Mokoyurli, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas III Leok terhitung sejak tanggal 11 Juli 2024.***