SIGI, UPDATE HARIAN — Matanya masih tampak sembab, seolah mencoba menutupi kelemahan mental yang sedang ia hadapi. Sesekali kata-katanya tersendat, tetapi ia terus berusaha menyusun kalimat demi kalimat dengan tegas dan lugas saat menjawab pertanyaan para wartawan terkait kasus korupsi dana hibah.
SL, wanita paruh baya ini, kini sedang dihadapkan pada sebuah musibah yang disebutnya sebagai cobaan. Tidak pernah terbayangkan olehnya bahwa di balik suksesnya Pilkada Gubernur 2020 lalu, ia harus merasakan jeruji penjara.
Andai saja ia tahu cobaan ini akan datang, mungkin ia tak akan pernah mau menerima amanah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, yang bertugas mengelola anggaran hibah miliaran rupiah dari Pemprov Sulteng untuk kegiatan Pemilihan Gubernur Tahun 2020.
Dua pasal korupsi yang disangkakan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng membuatnya tak berdaya dan harus pasrah saat digiring ke mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi, kemarin sore.
Dalam temaram cahaya Lapas Perempuan, ia mulai mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa dijadikan kambing hitam dalam kasus korupsi ini. Tuduhan penyelewengan dana hibah Pilgub Sulteng harus ia tanggung sendirian.
Suaranya menjadi lebih lantang saat menyebutkan dua nama yang menurutnya seharusnya ikut bersamanya ke penjara. Dengan mengawali dengan kata maaf, ia menyebutkan nama-nama itu, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan bendahara.
“Mestinya kita bertiga menjadi tersangka (bersama KPA dan bendahara). Jangan hanya saya yang jadi tameng, tumbalnya. Jelas di kasus ini saya dijadikan tumbal,” ujarnya secara blak-blakan sesaat sebelum ia beristirahat di ruang tahanan tadi malam.
Ia menjelaskan bahwa sebagai PPK yang tidak memiliki surat keputusan (SK), ia tidak mungkin mengambil tindakan tanpa perintah. Begitu pula dalam alur pembiayaan, ia tidak mengetahui alur tarik menarik uang yang dikeluarkan oleh bendahara dan ditandatangani oleh KPA.
“Makanya saya bingung, tiba-tiba saya ditetapkan sebagai tersangka. Alur keluar dan masuk uang diketahui oleh bendahara. Kalau saya tidak berhubungan dengan uang,” ungkapnya.
Ia juga memohon kepada penyidik kejaksaan agar tidak hanya menyidik dana hibah di Bawaslu Provinsi Sulteng, tetapi juga di lima kabupaten/kota yang menerima dana penyelenggaraan pengawasan tahapan Pilgub, yakni Bawaslu Kabupaten Morowali, Bangkep, Parigi Moutong, Donggala, dan Bawaslu Kabupaten Buol.
Sebab, menurutnya, nominal dana hibah yang digelontorkan khusus ke Bawaslu Provinsi Sulteng sekitar Rp 8 miliar, namun yang bisa dicairkan hanya sekitar Rp 4 miliar.
“Kami saja Rp 4 miliar, hasil pemeriksaan BPKP ada kerugian negara Rp 903 juta, lalu bagaimana pengelolaan anggaran yang lebih dari kami, perlu ditelusuri semua. Kalau provinsi saja bisa dikorek, Bawaslu kabupeten/kota yang menyerap anggaran lebih besar juga harus dikorek,” pintanya.
Usia senjanya yang seharusnya dinikmati di rumah, kini harus dijalaninya di balik jeruji besi penjara perempuan. Masa pensiunnya sebagai PNS akan terasa panjang di bilik sel.
Ia belum tahu berapa lama vonis hakim akan dijatuhkan setelah ketukan palu di sidang terakhir nanti. Namun ia percaya, keadilan masih ada di hati para pengendali sidang. Ia berharap keadilan itu akan berpihak padanya.
“Mudah-mudahan hakim dan jaksa bisa memproses kasus ini seadil-adilnya,” ucapnya lirih mengakhiri percakapan.







