Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dua WNA Terlibat PETI di Kota Palu Rugikan Negara Rp 11 Miliar

×

Dua WNA Terlibat PETI di Kota Palu Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Sebarkan artikel ini
FOTO: Humas Polda Sulteng
FOTO: Humas Polda Sulteng

PALU, UPDATE HARIAN — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kepolisian mendapati kedua WNA tersebut melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada 20 Mei 2024 lalu.

Advertising
Contact Us

“Pelaku inisial LJ (62) warga negara China, pekerjaan teknisi dan inisial ZX (62), warga negara China, pekerjaan teknisi laboratorium yang keduanya beralamat di Provinsi Hunan, China,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono saat kegiatan konferensi pers di Polda Sulteng, Kota Palu, Selasa (04/06).

Saat dilakukan penindakan, Polisi juga menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, dan lain-lain, jelas Kabidhumas.

Baca Juga  PETI Marak di Sulteng, DPRD Minta Pemprov dan Kepolisian Tegas

Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Sulteng, mengemukakan tersangka diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI), yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.

“Atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa izin dengan nominal kurang lebih Rp 11 miliar,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar.