Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Skandal Seksual: Polisi Tangkap Pria di Touna atas Penyebaran Video Pornografi sebagai Balasan Dendam

×

Skandal Seksual: Polisi Tangkap Pria di Touna atas Penyebaran Video Pornografi sebagai Balasan Dendam

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pria di Tojo Una-una atas Penyebaran Video Pornografi sebagai Balasan Dendam. FOTO: IST (Update Harian.Com/Jefri)
Polisi Tangkap Pria di Tojo Una-una atas Penyebaran Video Pornografi sebagai Balasan Dendam. FOTO: IST (Update Harian.Com/Jefri)

TOUNA, UPDATEHARIAN.COM — Seorang pria berinisial US (40) tahun di desa Sukamaju, Ampana Tete, Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menyebarluaskan video pornografi yang melibatkan dirinya sendiri dengan seorang wanita berinisial IR, yang merupakan istri orang lain.

Pelaku US diduga melakukan tindakan tersebut sebagai balasan atas tuduhan perselingkuhan yang diarahkan oleh suami dari wanita IR.

Advertising
Contact Us

“Motifnya adalah balas dendam karena dituduh oleh suami wanita IR melakukan perselingkuhan,” kata Kapolres AKBP Ridwan J.M. Hutagaol dalam konferensi pers di Polres Touna pada Rabu (10/7/2024).

Menurut keterangan Kapolres, pelaku menggunakan ponsel untuk merekam adegan seksual yang melibatkan wanita tersebut di sebuah hotel di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Maret 2024. Video berdurasi 27 detik itu kemudian disebarluaskan kepada beberapa warga di desa Sukamaju, Ampana Tete, melalui pesan pribadi.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita ponsel merek Vivo Y20t beserta SIM card yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi.

Baca Juga  Bawaslu Touna Klarifikasi Status Oknum Kekerasan Seksual

Selain itu, polisi juga mengamankan bukti-bukti berupa tangkapan layar pesan yang menunjukkan aktivitas pelaku dalam menyebarkan video dan gambar pornografi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku yang melakukan produksi, penyebaran, dan penggandaan konten pornografi.