DONGGALA, UPDATEHARIAN.COM — Pemerintah Kabupaten Donggala masih kewalahan dalam memenuhi permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala terkait dana hibah dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang. Keterbatasan kemampuan finansial daerah hanya mampu menyediakan sebesar 32 Miliar rupiah.
Baru-baru ini, Pemda Donggala berencana menambah dana hibah sekitar Rp. 5 Miliar sehingga total dana hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 mencapai Rp. 37 Miliar. Namun, KPU Donggala masih enggan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Donggala yang diwakili oleh sekretarisnya, Vikri Labajo, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkompromi dan menyetujui tambahan anggaran KPU Donggala dari Rp. 32 Miliar menjadi Rp. 37 Miliar. Ironisnya, KPU masih menolak menandatangani berita acara dengan alasan tetap berpegang pada nilai yang tertuang di NPHD sebelumnya.
“Ya kalau begitu kita menabung saja dulu,” kata Kepala Dinas Keuangan melalui sekretarisnya, Vikri Labajo, pada Rabu (26/06/2024).
Menurut Vikri, saat ini Pemda Donggala benar-benar tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi jumlah yang ada di NPHD sebelumnya. Jika ada uang, tentu akan ditambahkan. “Pemda tidak mau wan prestasi,” tambahnya.
“Pemda sudah berusaha mencari anggaran, namun dengan kondisi keuangan Donggala hanya mampu mencapai 37 Miliar, tidak ada yang disembunyikan, memang benar-benar tidak ada uang. Ada dana DAU dan DBH tapi sudah ditentukan penggunaannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan dana hibah untuk KPU Donggala juga sudah diketahui oleh Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, Kemendagri telah melihat sendiri anggaran Pemda Donggala melalui sistem SIPD dan hasilnya menunjukkan bahwa Donggala hanya mampu menyediakan 37 Miliar, itu pun sudah dipaksakan.
Sementara dana DAU tidak bisa diutak-atik lagi karena dana tersebut sudah diatur dengan aturan PMK nomor 110/2023 yang telah ditentukan peruntukannya.
“Jadi dari pusat sudah diatur program kegiatan belanjanya, memang dana Pilkada ini masuk dalam PMK tersebut, jadi uangnya bersaing dengan gaji dan PAD. Nah, kita tahu sendiri PAD kita 17 Miliar sudah termasuk BLUD,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap pihak KPU Donggala dapat memahami kondisi keuangan Donggala dan mau menerima anggaran Rp. 37 Miliar tersebut karena hanya itu yang mampu disediakan oleh daerah sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang belanja hibah, yang menyatakan bahwa belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada karena kemampuan daerah hanya bisa di angka 37 Miliar tutupnya.












