PALU, UPDATE HARIAN — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pengrusakan hutan dan pertambangan mineral dan batu bara, di Kabupaten Morowali Utara dan Kota Palu.
Dikutip dari Media Alkhairaat, Tersangka dugaan pengrusakan hutan dan pertambangan mineral dan batu bara di Morowali Utara yaitu AT Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) dan inisial S Komisaris Utama PT GPS.
Sedangkan tersangka di wilayah Kota Palu yakni pelaku berinisial LJ merupakan teknisi dan ZX teknisi laboratorium.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan laporan pihak PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik) di Desa Bungintimbe Kec. Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.
“Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama pihak pelapor turun ke lapangan dan menemukan bahwa sejak 7 Februari 2024, telah terjadi adanya kegiatan penambangan dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya, yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri yang terjadi di dalam IUP OP PT. Bumanik, dilakukan oleh PT GPS, ” beber Djoko didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiyawan, di Mapolda Sulteng, Selasa (4/6).
Djoko menambahkan pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti puluhan unit alat berat excavator, puluhan tumpukan material ore nikel dengan berbagai ukuran, dokumen perusahaan serta dokumen surat keterangan tanah (SKT).
Atas perbuatan melanggar hukum, keduanya disangkakan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kemudian di wilayah Kota Palu, Kabid Humas Polda Sulteng Djoko menjelaskan tim subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara, yaitu dengan cara melakukan penambangan tanpa izin dan atau setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang iup, IUPK, IPR, SIPB atau izin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.
“Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing inisial LJ merupakan teknisi dan ZX teknisi laboratorium,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga unit alat berat excavator, puluhan tong plastik, empat unit mesin Alkon, satu set alat uji sampel, bahan kimia hidrolik Acid, hydrogen peroksida dan lain sebagainya.
Sehingga pasal dipersangkakan yakni pasal 158 dan/atau pasal 161, UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 158, 161, Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.