TOUNA, UPDATE HARIAN — Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Ichsan Mursali, terkait dengan kasus korupsi dana Covid-19 pada tahun 2021.
Dalam rilis resmi dari Kejaksaan Negeri Touna, terungkap bahwa eksekusi ini didasarkan pada putusan MA nomor 2655 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2024.
Eksekusi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 19.02 WITA di kediaman terpidana yang beralamat di Jl. Cenderawasih, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.
Tim jaksa eksekutor dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tri Muriani Lagandja, yang didampingi oleh tim pengamanan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, La Ode Muh. Nuzul.
Dalam putusan kasasi MA, mantan Camat Ampana Tete ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ichsan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Dalam kronologi singkat kasus ini, Ichsan Mursali bersama istrinya, Marthasin Kristina Ambodale, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Covid-19 tahun 2021. Dalam pertanggungjawaban dana Covid-19 ditemukan selisih sebesar 39 juta rupiah.
Menurut Ichsan, selisih yang ditemukan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, meskipun dana telah dikembalikan, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Touna pada tahun 2021.
Awalnya, Ichsan Mursali sempat divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, pada tahun 2023. Namun, jaksa penuntut umum Kejari Touna mengajukan kasasi atas putusan tersebut dan dikabulkan.
Saat ini, penahanan terpidana Ichsan Mursali dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ampana.












