MOROWALI, UPDATEHARIAN.COM — Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali secara resmi telah menetapkan seseorang berinisial IK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil ekspose tim penyidik Kejari Morowali yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2024, yang mengarah pada IK sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah di Perusda Morowali pada tahun 2012.
“Untuk sekarang masih 1 orang Tersangka dengan inisial IK. Kasus ini masih dikembangkan peran pihak terkait,” terang Kajari Morowali I Wayan Suardi, SH, MH kepada Wartawan media ini, Selasa 29 Oktober 2024 pagi.
Dalam kasus ini, Kajari Morowali I Wayan Suardi memastikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perusda Morowali kemungkinan akan lebih dari satu orang. Namun, saat ini prosesnya masih berada dalam tahap pengembangan penyidikan khusus yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Morowali.
“Dipastikan Tersangka lebih dari 1 orang, sementara dikembangkan dengan penyidikan khusus,” ungkap I Wayan Suardi yang dikenal getol memberangus korupsi dari Bumi Tepeasa Moroso.
Kajari Morowali menekankan bahwa tim penyidik Kejari Morowali berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, estimasi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp. 2 miliar.
Lebih lanjut, Kajari Morowali menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada tersangka untuk memberikan keterangan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan atau tindakan kurungan guna melanjutkan proses hukum.
“Kerugian keuangan negara kurang lebih 2 Milyar dan untuk Tersangka sudah dipanggil menunggu kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka dan segera dilakukan penahanan,” pungkas I Wayan Suardi












