Scroll untuk baca artikel
Headline

Kejaksaan Tojo Una-Una Terapkan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Selesai dengan Perdamaian

×

Kejaksaan Tojo Una-Una Terapkan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Selesai dengan Perdamaian

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Touna Terapkan Prinsip Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan. FOTO: IST
Kejaksaan Touna Terapkan Prinsip Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan. FOTO: IST

Touna, UPDATEHARIAN.COM – Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una berhasil menerapkan prinsip Keadilan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka AM alias Carles.

Proses RJ berlangsung pada Kamis (20/2/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Touna,dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Touna, Jusrin Husen, SH, MH, Jaksa Fasilitator Didin SH, serta keluarga pelaku, korban, dan tokoh masyarakat setempat.

Advertising
Contact Us

Kasus ini bermula pada 11 Februari 2025, di Desa Sabulira, yang melibatkan pelaku AM yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Touna,Jusrin Husen mengumukan bahwa surat ketetapan penyelesaian perkara telah dikeluarkan, dan tersangka AM akan dibebaskan berdasarkan Restorative Justice 35,

“Tersangka atas nama AM akan dilepaskan berdasarkan RJ 35,” jelas Jusrin Husen.

Jaksa Fasilitator, Didin SH, menambahkan bahwa penerapan Restorative Justice ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk tidak adanya catatan pidana sebelumnya serta ancaman hukuman yang kurang dari lima tahun, “Restorative Justice ini dijalankan karena pelaku tidak memiliki catatan pidana sebelumnya dan ancaman hukuman yang diterima di bawah lima tahun,” jelas Didin.

Baca Juga  Inflasi Sulteng 2,45% pada Juli 2024, Ekspor Capai US$1,78 Miliar

Selain itu, Didin juga menyampaikna bahwa keputusan untuk menerapkan RJ ini diambil setelah tercapainya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban, yang kemudian disetujui oleh Kejaksaan Agung,

“Setelah perdamaian kami juga trlah mengajukan perkara ini ke Kejaksaan Agung, dan Alhamdulillah, sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” tambah Didin.

Pantauan median ini Proses perdamaian antara pelaku dan korban berlangsung lancar, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara dan pelepasan borgol dari tangan tersangka.

Sebagai bagian dari rehabilitasi, pelaku dikenakan sanksi sosial berupa kerja bakti di rumah ibadah Desa Sabulira Toba,

“Ini bukan hanya untuk pelaku, tetapi juga untuk korban, guna memperkuat nilai-nilai sosial dalam masyarakat,” tambah Didin.

Kejaksaan Negeri Touba berharap, dengan diterapkannya Restorative Justice ini, pelaku akan belajar dari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.