Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan KriminalPendidikan

BPK Temukan Penyimpangan Dana Rp459 Juta pada Dinas Pendidikan Buol

×

BPK Temukan Penyimpangan Dana Rp459 Juta pada Dinas Pendidikan Buol

Sebarkan artikel ini
Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, men yerahkan LHP kepada Kepala Kepolisian Resor Buol, AKBP Handri Wira Suriyana, di Kantor BPK Perwakilan. Sulteng di Jalan Prof Moh. Yamin, Kota Palu, Rabu (3/7). FOTO: IST
Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, men yerahkan LHP kepada Kepala Kepolisian Resor Buol, AKBP Handri Wira Suriyana, di Kantor BPK Perwakilan. Sulteng di Jalan Prof Moh. Yamin, Kota Palu, Rabu (3/7). FOTO: IST

PALU, UPDATEHARIAN.COM — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan adanya penyimpangan dana pendidikan di Kab. Buol yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut terungkap setelah BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020.

Advertising
Contact Us

Seremoni penyerahan ini berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Rabu (3/7).

LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, kepada Kepala Kepolisian Resor Buol, AKBP Handri Wira Suriyana.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P., juga hadir untuk menyaksikan acara penyerahan tersebut.

“Harapan besar kami adalah agar LHP PKN ini dapat digunakan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” ungkap Mustaknif dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh Media Alkhairaat.id.

Baca Juga  Ayah di Poso Tega Mencabuli Putrinya Sendiri

Ia mengungkapkan bahwa laporan ini disusun atas permintaan dari Kepolisian Resor Buol. Hasil pemeriksaan BPK mengidentifikasi adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020.

“Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp459.219.659,00,” jelasnya.

Menurut Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), BPK bertanggung jawab untuk melaksanakan PKN guna mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara atau daerah. PKN ini dilakukan oleh BPK sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana oleh instansi berwenang.