Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Aktivitas PETI di Sungai Tabong, KPA Green Justice Buol Angkat Bicara

×

Aktivitas PETI di Sungai Tabong, KPA Green Justice Buol Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ketua KPA Green Justice Kabupaten Buol Rudianto
Ketua KPA Green Justice Kabupaten Buol Rudianto

BUOL, UPDATE HARIAN — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di area Sungai Tabong Kokobuka Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol ramai disoroti oleh sejumlah pihak. Sebab selain melakukan aktivitas ilegal yang melanggar hukum tentunya keberadaan tambang ilegal akan berdampak pada lingkungan di sekitar.

Terkait hal tesebut, Ketua KPA Green Justice Kabupaten Buol Rudianto memberikan pernyataan terkait dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di Sungai Tabong.

Advertising
Contact Us

Dikonfirmasi oleh Media ini melalui pesan Whatsapp (17/05), Rudianto menegaskan bahwa dugaan adanya operasi PETI di sungai tabong perlu diselesaikan oleh Aparat Penegak, karena merupakan bentuk eksploitasi Sumber Daya Alam Ilegal.

“Jika benar dugaan bahwa ada operasi PETI disungai tabong, maka ini harus diselesaikan oleh pihak-pihak terkait. Hal ini merupakan salah satu bentuk eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan harus benar-benar diselesaikan hingga tuntas,” tegasnya.

Meski berkali kali digrebek aparat penegak hukum baik itu dari unsur Gakkum KLHK ataupun Ditreskrimsus Polda Sulteng, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kawasan hutan Kokobuka yakni sungai Tabong tersebut kemungkinan besar masih beroperasi.

Baca Juga  Konflik Petani di PT HIP Kabupaten Buol, LBH Pogogul Justice Surati Pemilik Perusahaan

Rudianto juga mengatakan bahwa di tahun-tahun sebelumnya operasi PETI di Sungai Tabong terlihat sangat jelas pelanggarannya.

“Saya juga mengingat ditahun-tahun sebelumnya bahwa operasi PETI di sungai tabong terlihat sangat jelas pelanggarannya,” katanya menjelaskan.

Selain itu perlu adanya kerjasama dari beberapa instansi yang disebutkan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH) untuk melakukan perlindungan terhadap hutan di wilayah Sungai Tabong.

“sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU PPPH) sebab wilayah disungai tabong termasuk pada wilayah hutan yang harus dilindungi oleh beberapa instansi yang disebutkan dalam undang-undang tersebut,” tambahnya.

Meskipun demikian pihaknya bersama dengan Organisasi Pecinta Alam di Kabupaten Buol belum bisa memastikan untuk turun langsung melakukan assessment di lokasi Sungai Tabong. Namun pihaknya pastinya akan mengagendakan hal tersebut kedepannya.

“Untuk soal itu belum ada (rencana assessmen ke Sungai Tabong),” ungkapnya mengakhiri pesannya melalui Whatsapp.

Ilustrasi Pertambangan Ilegal PETI dengan Excavator
Ilustrasi Pertambangan Ilegal PETI dengan Excavator

Diketahui sebelumnya diberitakan bahwa saat ini setidaknya terdapat tiga alat berat jenis Eksavator yang tengah melakukan aktivitas pengerukan material di sekitar hutan lindung yang masuk areal KPH Gunung Dako dan KPH Pogogul tersebut.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Buol Hadir Sebagai Narasumber Pada Kegiatan RRI Tolitoli

Kegiatan di Sungai Tabong kembali marak pasca Polda Sulteng dua kali gagal menetapkan status tersangka pada dua kali operasi besar besaran yang dilakukan pada dua tahun berturut turut, santer terdengar jika para penegak hukum yang menangani kasus PETI Sungai Tabong telah “berdamai” dengan para cukong dan pemodal di tambang emas tersebut.

Bahkan salah satu warga bernama Janja mengungkapkan rasa pesimis terkait penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sana.

“Mereka telah atur damai dengan penyidik, buktinya dua orang yang kemarin ditetapkan sebagai tersangka sudah dilepas,kasusnya juga mungkin sudah ditutup,” katanya.

Tak hanya itu, Fahrul Baramuli, aktivis muda NU yang juga merupakan mantan Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor (GP. Ansor) Tolitoli juga angkat bicara terkait permasalahan aktivitas PETI di Sungai Tabong.

Fahrul juga mengatakan bahwa upaya penegakan hukum terhadap aktivitas di Sungai Tabong sia-sia dan menganggap penegakan hukum dari Polda Sulteng lemah dan tidak ada efek jerah.

“Kasus tambang ilegal tabong ini bukan kali ini saja, bahkan sudah ada tersangka atas laporan kami sebelumnya, namun semua sia sia karena tidak ada penyelesaian hukum. Kami heran dengan polda sulteng. Kasus ini sudah sering tertangkap, bahkan alat bukti sudah ditemukan, tapi koq pelakunya tidak tau di kemanakan??? Kami menduga pelaku ilegal minning ini adalah orang orang itu juga. Karena mereka anggap masalah penegakan hukumnya lemah atau tidak ada efek jera, maka mereka kembali lakukan aktivitas ilegal lagi. Ada apa dengan Polda?” ungkapnya kecewa.