BUOL, UPDATEHARIAN.COM — Pada hari Senin, 15 Juli 2024, di Aula Kejaksaan Negeri Buol, diselenggarakan kegiatan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Cabang Pogogul dengan Kejaksaan Negeri Buol terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Adhitya Trisanto, S.H., M.H., didampingi oleh para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Buol, pegawai pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buol, serta Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Pogogul, Setyo Eddy Moelyono, dan para pelaksana lainnya.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya:
- Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum, serta pemberian pendampingan hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di bidang perdata dan tata usaha negara.
- Tindakan lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa.
- Peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, baik di dalam maupun di luar negeri, sosialisasi, serta penyediaan narasumber.
- Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
- Kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang kuat antara PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Cabang Pogogul dan Kejaksaan Negeri Buol dalam penanganan masalah hukum dan penguatan kelembagaan.