Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Gubernur Sulteng Wajibkan Legalitas Perusahaan Sawit

×

Gubernur Sulteng Wajibkan Legalitas Perusahaan Sawit

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, dalam pembukaan acara Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Perkebunan Kepala Sawit di Sulteng (04/06)
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, dalam pembukaan acara Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Perkebunan Kepala Sawit di Sulteng (04/06)

PALU, UPDATE HARIAN — Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura, mewajibkan perusahaan kelapa sawit di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memiliki legalitas perusahaan dalam operasional baik kebun maupun pabrik.

Harapan itu disampaikan, Rusdy Mastura, dalam pembukaan acara Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Perkebunan Kepala Sawit di Sulteng.

Advertising
Contact Us

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Dinas Perkebunan dan Peterbakan Provinsi Sulteng bertempat di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (04/06).

Gubernur H. Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan rakor ini, sebagai momentum penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi, memberi usul dan masukan, serta mendorong riset dan inovasi guna mewujudkan sistem pekebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Negeri Seribu Megalit, Provinsi Sulteng.

“Saya berharap, semoga hasil-hasil yang menjadi simpulan dan rekomendasi lewat rakor ini, dapat terimplementasi dengan maksimal, agar Sulawesi Tengah dapat menjadi pionir sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia, dan juga semoga Sulawesi Tengah dapat menjadi sentra produksi kelapa sawit di Indonesia dengan adanya kebijakan hilirisasi industri sawit,” ucap Gubernur.

Baca Juga  Jubir Rusdy Mastura - Ma’mun Amir Klaim Dukungan Parpol Aman

Selain itu Gubernur Sulteng menekankan beberapa hal. Diantaranya, perusahaan perkebunan sawit wajib mengikuti regulasi yang berhubungan dengan tata kelola perkebunan sawit menuju sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Selanjutnya, Pemerintah daerah harus memastikan legalitas perusahaan dalam operasional baik kebun maupun pabrik. Legalitas yang dimaksud, diantaranya adalah Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan atau Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pabrik kelapa sawit.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra merangkap Plh Kadis Perkebunan dan Peterbakan Dr. Hj. Rohani Mastura, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Rudi Dewanto, SE., MM.