Scroll untuk baca artikel
HeadlineOpiniPemerintahan

Tolak RUU TNI: Ancaman terhadap Demokrasi dan Supremasi Sipil

×

Tolak RUU TNI: Ancaman terhadap Demokrasi dan Supremasi Sipil

Sebarkan artikel ini
Ketua KNPI Poso, Ray Metusala
Ketua KNPI Poso, Ray Metusala

POSO, UPDATEHARIAN.COM – Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di berbagai wilayah atas agenda persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

RUU TNI 2025 memuat sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi memperluas peran TNI dalam kehidupan politik dan sipil. Beberapa pasal yang dianggap bermasalah menjadi sorotan, lantaran dinilai akan memperkuat dominasi militer dalam berbagai sektor yang seharusnya dikelola sipil.

Advertising
Contact Us

Ketua KNPI Poso, Ray Metusala, juga menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang disahkan oleh DPR RI pada hari ini. Secara pribadi Ray menegaskan sikapnya untuk menolak regulasi tersebut.

“Secara pribadi, saya jelas menolak RUU TNI ini. Seluruh lapisan masyarakat sipil wajib mengkritisi dan menolak aturan tersebut agar tidak menjadi alat bagi militer untuk memperluas perannya dalam urusan sipil. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ujar Ray Metusala dalam keterangannya kepada media, pada Kamis (20/03).

Baca Juga  Gerakan IWD Sulteng : Tentang Mereka Yang Melahirkan Peradaban

Menurut Ray, pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan serta mengancam supremasi sipil atas militer.

“Apapun yang memiliki akses terhadap senjata dan kekerasan seperti TNI harusnya tetap berfungsi sebagai alat pertahanan negara dan tidak terlibat dalam urusan sipil,” tambahnya.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan Ray adalah terkait Tugas Militer selain Perang yang terdapat dalam RUU tersebut. Ia menilai bahwa peran TNI seharusnya cukup difokuskan pada urusan pertahanan nasional tanpa merambah ke ranah sipil.

Selain itu, Ray juga menyoroti Pasal 47 dalam RUU TNI yang memungkinkan prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya. Ia menilai kebijakan ini berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan pada era Orde Baru, di mana militer memiliki peran ganda dalam pertahanan dan pemerintahan sipil.

“Pasal ini membuka celah bagi prajurit aktif TNI untuk memasuki jabatan-jabatan sipil. Hal ini dikhawatirkan dapat mengulang sejarah di mana militer memiliki kontrol yang lebih luas dalam pemerintahan sipil,” tegasnya.

Baca Juga  Menuju Pasar yang Tertib, Pemkab Touna Benahi Los pasar sentral Sansarino

RUU TNI yang telah disahkan oleh DPR RI menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil yang menganggap aturan ini sebagai langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia.

Hingga saat ini, berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan penolakannya dan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali regulasi tersebut.