Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Kejaksaan Negeri Buol Hadir Sebagai Narasumber Pada Kegiatan RRI Tolitoli

×

Kejaksaan Negeri Buol Hadir Sebagai Narasumber Pada Kegiatan RRI Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Plt. Kasi Datun Kejari Buol, Dimas Putra SH, MH (sebelah kanan), Kasi Intelijen Kejari Buol, Lindu Aji SH, MH (posisi tengah). FOTO : Kejaksaan Negeri Buol
Plt. Kasi Datun Kejari Buol, Dimas Putra SH, MH (sebelah kanan), Kasi Intelijen Kejari Buol, Lindu Aji SH, MH (posisi tengah). FOTO : Kejaksaan Negeri Buol

BUOL, UPDATEHARIAN.COM — “Jaksa Menyapa” adalah salah satu inisiatif dari Kejaksaan yang bertujuan untuk menyampaikan program Kejaksaan Negeri Buol dalam mengenalkan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan RI.

Kejaksaan Negeri Buol telah berkolaborasi dengan RRI Kabupaten Toli-Toli dalam program interaktif “Jaksa Menyapa”. Acara tersebut dipandu oleh host Setiadi, serta menghadirkan narasumber dari Kejari Buol, Dimas Putra SH, MH selaku plt. Kasi Datun Kejari Buol serta Lindu Aji SH, MH selaku Kasi Intelijen Kejari Buol. Dialog interaktif ini bertempat di kantor RRI Kabupaten Toli-Toli pada Kamis, 27 Juni 2024.

Advertising
Contact Us

Dalam edisi kali ini, “Jaksa Menyapa” mengangkat tema mengenal tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan RI. Dengan tema ini, Kejari Buol ingin mensosialisasikan kepada masyarakat pendengar dan pemirsa setia RRI Toli-Toli melalui kanal YouTube streaming Toli-Toli bahwa kejaksaan tidak hanya dikenal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga ada Jaksa Pengacara Negara yang mungkin kurang dikenal oleh masyarakat.

Baca Juga  Pj Sekda Buol Lepas 47 Calon Jemaah Haji

Dalam sesi dialog interaktif, dibahas tentang apa itu Jaksa Pengacara Negara (JPN), tugas serta wewenangnya, dan bagaimana kontribusi JPN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya dalam pembangunan daerah di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Buol.

Narasumber menjelaskan bahwa JPN adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus dari negara atau pemerintah yang bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintahan, atau kepentingan umum. Dalam menjalankan tugasnya, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Tugas utama JPN adalah mewakili aspek hukum dan keperdataan dari Pemerintah (civiligation), misalnya dapat mewakili pemerintah dengan surat kuasa khusus menghadapi klaim/gugatan dari pihak lain dalam perkara perdata atau TUN.

Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan bahwa proses penegakan hukum dibagi menjadi dua yaitu penal (pidana) dan perdata (yang ditegakkan oleh Jaksa Pengacara Negara).

Baca Juga  Rusdy Mastura Dianugerahkan Gelar "Tau Doka"

Wewenang JPN di antaranya adalah melakukan pembatalan perkawinan, mengajukan pembubaran PT demi kepentingan umum, mengajukan kepailitan demi kepentingan umum, terkait tindak pidana korupsi, kejaksaan dapat mengajukan gugatan untuk memulihkan kerugian keuangan negara, melalui kuasa khusus dapat mewakili pemerintah di persidangan perdata atau TUN serta sebagai mediator apabila pemerintah dan BUMN, BUMN dan BUMN memiliki sengketa kontrak, melakukan penagihan piutang negara.

Lebih lanjut, JPN juga memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat seperti konsultasi masalah pertanahan, perkawinan, serta membuat perjanjian.

Bantuan kepada masyarakat diberikan dalam bentuk advice/saran terkait suatu proses hukum. Misalnya, terkait gugatan, bagaimana cara menggugat, bentuk gugatan, dan isinya seperti apa. Namun, JPN tidak dapat mewakilinya karena ruang lingkupnya terbatas hanya mewakili negara atau pemerintah.

Tangkapan Layar Program RRI Tolitoli saat Kejaksaan Negeri Buol menjadi Narasumber. FOTO : Kejaksaan Negeri Buol
Tangkapan Layar Program RRI Tolitoli saat Kejaksaan Negeri Buol menjadi Narasumber FOTO Kejaksaan Negeri Buol

Narasumber juga menegaskan layanan yang dilakukan oleh JPN yaitu memberikan legal opinion (pendapat hukum) baik kepada pemerintah maupun BUMN/BUMD. Pendapat hukum ini memuat aspek hukum dan aspek good governance serta mitigasi risiko hukum. Selain itu, JPN juga memberikan legal assistance (pendampingan hukum) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berupa penyusunan kontrak (contract drafting) dan penyusunan peraturan kebijakan (legal drafting), mediasi, dan legal audit.

Baca Juga  Ahmad Ali Soroti Ketimpangan Ekonomi di Sulteng

Salah satu contoh pelayanan dari JPN di Kejaksaan Negeri Buol tahun ini adalah pendampingan terkait pengadaan alat kesehatan RSUD Mokoyurli Buol dan lima pendampingan hukum kepada Dinas Kesehatan Kab. Buol terkait pengadaan IPAL dan IPAB.

Kejaksaan Negeri Buol berharap masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Buol dapat memanfaatkan pelayanan dari JPN dalam aspek perdata dan tata usaha negara. Pelayanan publik melalui program ini diharapkan dapat menjalin hubungan interaktif antara kejaksaan dan masyarakat, guna meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap program Kejaksaan RI melalui pelayanan publik, ungkapnya.