Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Musnahkan 36 Perkara Tindak Pidana Umum

×

Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Musnahkan 36 Perkara Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (Touna) Sulawei tengah memusnahan 36 barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum. FOTO: IST
Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (Touna) Sulawei tengah memusnahan 36 barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum. FOTO: IST

TOUNA, UPDATEHARIAN.COM — Pada hari Selasa, 16 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (Touna) di Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum yang terjadi dalam rentang waktu November 2023 hingga Juni 2024. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Touna, Pilipus Sihaan, di halaman kantor kejaksaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan pejabat penting di Touna, termasuk Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, Kepala Badan Narkotika (BNN) Touna AKBP Djohansah Rahman, Kepala Lapas IIB Ampana Mansyur Ghafur, Kepala Dinas Kesehatan Javanet Alfari, dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Touna juga turut hadir.

Advertising
Contact Us

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022, serta putusan dari Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga  Penjabat Sekretariat Daerah Hadiri Pembahasan APBD Kabupaten Tojo Una-una Tahun 2023

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 36 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk tindak pidana narkotika, penganiayaan, pelanggaran kesehatan, pertambangan, perikanan, perlindungan anak, pemilu, serta tindak pidana umum lainnya. Jenis barang bukti yang dimusnahkan mencakup senjata tajam, obat keras, peralatan pertambangan, perlengkapan selam, dan barang bukti lainnya seperti pisau dapur dan kalender.

Kepala Kejaksaan Negeri Touna, Pilipus Sihaan SH, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan langkah konkret dalam menjaga transparansi kejaksaan, terutama terhadap barang bukti yang berpotensi merugikan masyarakat dan generasi muda. Tujuan utama dari pemusnahan ini adalah untuk menegakkan putusan pengadilan secara tuntas serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti akibat penumpukan di tempat penyimpanan.

Kajari Touna juga menekankan komitmen bersama seluruh aparat penegak hukum dalam upaya terus menerus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang di Kabupaten Touna. Harapannya, generasi muda di wilayah ini dapat tumbuh dan berkembang tanpa terpengaruh oleh pengaruh buruk narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi semua.