Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Fraksi PKB Setujui Dua Raperda Kota Palu

×

Fraksi PKB Setujui Dua Raperda Kota Palu

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Palu bersama anggota fraksi PKB , H. Nasir Dg Gani, usai Rapat Paripurna, Rabu (25/06) (Foto : media.alkhairaat.id/Yamin)
Ketua DPRD Palu bersama anggota fraksi PKB , H. Nasir Dg Gani, usai Rapat Paripurna, Rabu (25/06) (Foto : media.alkhairaat.id/Yamin)

PALU, UPDATEHARIAN.COM — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Dua Raperda tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Advertising
Contact Us

Persetujuan ini dinyatakan oleh Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal Dg Sewang, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda tersebut di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu pada Jumat (28/06).

Juru bicara Fraksi PKB, H. Nasir Dg Gani, menegaskan bahwa Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 harus selaras dengan program nasional guna mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, memastikan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, antar fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah.

Selain itu, penting untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta memastikan penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Baca Juga  Ahmad Ali Hadiri Deklarasi BANUATA Palu

“Fraksi PKB memandang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Palu Tahun 2025-2045 sangat krusial karena akan menentukan arah pemerintahan dan pembangunan di Kota Palu. Oleh karena itu, perlu adanya keselarasan program pembangunan yang mendukung terwujudnya masyarakat Kota Palu melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

H. Nasir juga menyoroti pentingnya pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada pendapatan masyarakat saat ini. Fraksi PKB menginginkan program nyata yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat terkait dengan pembangunan Kota Palu sesuai dengan RPJPD.

“Pelaksanaan pembangunan dalam berbagai bidang selama 5 tahun ke depan diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Palu, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” terangnya.

Mengenai Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fraksi PKB menilai bahwa Raperda ini penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, mengingat peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap besar bahwa Raperda ini dapat memberikan dampak berkelanjutan dan harus dilanjutkan pembahasannya demi kepentingan warga Kota Palu,” katanya.

Baca Juga  Kasus Stunting di Sigi Masih Menjadi Persoalan Serius

PKB juga memberikan beberapa catatan terkait pembahasan Raperda ini. Pertama, urgensi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan harus setara dengan BPJS Kesehatan, sehingga setiap warga Kota Palu yang memasuki usia produktif harus mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, Raperda ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pemberi kerja dan mereka yang belum mengikuti program perlindungan tenaga kerja.

Ketiga, Raperda ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, buruh lepas, dan Pedagang Kaki Lima (PKL), agar mereka dapat bekerja dengan tenang.

“Fraksi PKB menyatakan ‘Menerima’ dua Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya,” tandas H. Nasir.

Selain Fraksi PKB, delapan fraksi lainnya juga menyampaikan persetujuannya. Fraksi-fraksi tersebut adalah PKS, Demokrat, PDIP, Golkar, Gerindra, Hanura, NasDem, dan Amanat Indonesia (Gabungan PAN-Perindo).