Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Video Kekerasan Viral di Medsos, Dua Pelaku Ditahan

×

Video Kekerasan Viral di Medsos, Dua Pelaku Ditahan

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur
Dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur

PALU, UPDATE HARIAN — Warga Kota Palu kembali dihebohkan dengan adanya Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur setelah rekaman video kekerasan yang dialami oleh seorang remaja perempuan, sebut saja Melati (15), viral di media sosial.

Dari hasil Laporan korban di SPKT Polresta Palu pada 29 Mei 2024, kejadian tersebut melibatkan dua tersangka, yaitu Pr. IG (20) dan Pr. VS (20).

Advertising
Contact Us

Video yang telah tersebar luas di platform media sosial menunjukkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban. Kasus ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat dan memicu berbagai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Menanggapi kejadian ini, Kepolisian Resor Kota Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera mengambil tindakan tegas.

Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku, Pr. IG dan Pr. VS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga  Kejaksaan Wakai Tegaskan Panggilan Keempat untuk Eks Kades Siatu Terkait Dugaan Korupsi Rp 1 Miliar

“Kami telah menetapkan Pr. IG dan Pr. VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keduanya telah kami tahan “ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah,S.I.K., M.H. dalam keterangan persnya,” Kamis, (30/5/2024).

Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku. Namun, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban. Mereka meminta masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut.