PALU, UPDATEHARIAN.COM — Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Chairil Anwar, menjatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara terhadap Manager Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia, I Ketut Budha, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, subsider 2 tahun penjara.
I Ketut Budha merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pengadaan bahan jalan/jembatan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Tahun 2018. Ia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
Putusan Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,7 miliar subsider 3 tahun dan 9 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Chairil Anwar, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hal memberatkan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata Chairil dalam amarnya, turut dihadiri JPU Febriezka A, Arsenal dan penasihat hukum terdakwa Suhardi Abidin.
Terdakwa I Ketut Budha, selaku Manager Operasional atau Pelaksana Pekerjaan PT. Srikandi Jawara Dunia atau Penyedia Barang dalam Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan Tahun Anggaran 2018 pada PPK Preservasi dan Peralatan Satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: HK.02.03-Bb.14.04/02 tanggal 21 Maret 2018 dan menggunakan uang muka kerja yang diterimanya dari Kas Negara untuk kepentingan pribadi.