BUOL, UPDATE HARIAN — Saat ini di wilayah Desa Matinan, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, marak kegiatan tambang tradisional ilegal yang berbentuk lubang.
Kepada media ini, Dg. Alang bersama Agus didampingi oleh mantan Kepala Desa Matinan, Muslimin, dan Popon, sebagai pelapor pada tanggal 31 Mei 2024, telah menghadap langsung ke Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P.
Mereka meminta agar aktivitas tambang tradisional berbentuk lubang yang diklaim oleh terlapor berinisial AT segera ditutup sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kapolsek Bunobogu tanggal 8 Mei 2024, ujar sejumlah sumber itu dengan kesal.
Lanjut kata sumber tersebut, Kapolres Buol berjanji untuk segera menutup lubang tambang tradisional yang statusnya ilegal guna keamanan bersama.
Namun, fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga tanggal 5 Juni 2024 menunjukkan bahwa terlapor masih beraktivitas di areal tambang tradisional yang masih dalam status saling klaim itu.
Pelapor menilai bahwa terkait kasus ini, Kapolres Buol dinilai lemah dalam penindakannya.
Sumber itu juga mengatakan bahwa oknum-oknum anggota Polsek Bunobogu sering mendatangi mereka dengan dalih yang tidak masuk akal dan meminta sejumlah uang.
Berdasarkan bukti yang ada, sumber tersebut menegaskan bahwa beberapa oknum anggota Polsek Bunobogu juga pada tanggal 2 Juni 2024 telah mendatangi areal tambang yang diklaim itu.
Namun, kedatangan para penegak hukum itu tidak melakukan penutupan. Diduga kuat sesuai dengan bukti-bukti yang ada, mereka juga ikut bermain dalam aktivitas tambang tradisional ilegal tersebut.
Oknum tersebut mengatakan kepada sejumlah pekerja Dg. Alang bahwa sebelum menutup lokasi tersebut, pihaknya masih mengambil dulu tanah dan pasir yang diduga bercampur material emas untuk digiling melalui mesin tromol, dan hasilnya sebagai biaya mereka naik ke areal tambang tersebut.
Hingga saat ini, pantauan sumber di TKP menunjukkan bahwa material tanah itu mereka isi dalam karung dan diperkirakan sudah mencapai ton, tegas sumber yang ada di TKP.
Pihak pelapor optimis bahwa Kapolres Buol kemungkinan besar tidak mengetahui sepak terjang anggotanya yang sengaja bermain-main dengan tambang tradisional ilegal. Mereka berharap Kapolres segera menutup aktivitas tersebut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Terkait kejadian ini, Kapolres Buol menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermain-main dengan tambang, apalagi yang ilegal, dan akan segera menutupnya, tegasnya.
Menanti Tindakan Tegas Kepolisian
Aktivitas tambang tradisional ilegal di Desa Matinan, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, telah menjadi perhatian serius. Pelaporan oleh warga dan janji Kapolres Buol untuk menutup tambang ini menunjukkan adanya upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah tersebut. Namun, tindakan nyata dan konsistensi dari pihak berwenang sangat diharapkan oleh masyarakat setempat untuk mengatasi masalah ini secara tuntas.












