Scroll untuk baca artikel
Sosial Budaya

WALHI Serukan Penghentian Galian C di Kota Palu: Lingkungan Terancam, Masa Depan Dipertaruhkan

×

WALHI Serukan Penghentian Galian C di Kota Palu: Lingkungan Terancam, Masa Depan Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini
Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI Sulawesi Tengah, Wandi. FOTO : IST
Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI Sulawesi Tengah, Wandi. FOTO : IST

PALU, UPDATE HARIAN -– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah (WALHI Sulteng) mengeluarkan seruan keras kepada pemerintah dan pelaku industri terkait dampak merusak dari aktivitas penambangan Galian C di Kota Palu. Penambangan yang meliputi pengambilan pasir, batu, dan tanah ini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, memicu krisis iklim, dan mengancam keberlanjutan kehidupan di wilayah tersebut.

Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI Sulawesi Tengah, Wandi, mengungkapkan bahwa hasil potret lapangan terbaru menunjukkan dampak merusak dari Galian C. Laporan tersebut menyebutkan bahwa deforestasi, erosi tanah, dan penurunan kualitas air adalah beberapa masalah utama yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan ini.

Advertising
Contact Us

“jika dilihat dari proses Galian C, mereka tidak mengedepankan tata kelola lingkungan dengan baik. Sehingga hal tersebut menimbulkan daya rusak lingkungan yang masif, serta menimbulkan ancaman hilangnya sumber mata air, sumber pertanian warga, parahnya lagi warga hanya bisa meminta donasi setiap harinya dekat wilayah pertambangan sebagai bentuk protes” kata Wandi dalam pernyataannya.

Baca Juga  ERB 2024: BI Sulteng Bawa Fisik Uang Tunai Rp21,2 Miliar

WALHI Sulteng menyampaikan tanggapan kritis terhadap argumen pihak industri yang mengklaim bahwa tambang Galian C penting untuk pembangunan berkelanjutan  dan infrastruktur Ibu Kota Nusantara. WALHI menyoroti bahwa di bagian hilir atau IKN sebagai daerah percontohan dengan konsep pembangunan Smart Future Forest City dengan label sebagai kota hijau yang cerdas dan rendah emisi karbon, berbanding terbalik dengan bagian Hulu Palu-Donggala Sulawesi Tengah sebagai penyangga bahan material dan pangan.

Foto Udara Aktivitas Tambang Galian C di Teluk Palu
Foto Udara Aktivitas Tambang Galian C di Teluk Palu

Masifnya aktivitas pertambangan galian C di wilayah Palu dan Donggala, dikarenakan tingginya permintaan kebutuhan pembangunan IKN sekitar 30 juta ton material. Di Kota palu terdapat 34 izin tersebar di Kelurahan Buluri dan Watusampu Kecamatan Ulujadi dan Kabupaten Donggala 54 izin berstatus operasi produksi, terletak di wilayah Loli (Jatam Sulteng). Jika di kalkulasi secara keseluruhan jumlah total ada 88 izin.

“Bahkan kami menduga pertambangan ini hanya menjadi kepentingan oknum yang dimanipulatif untuk kepentingan kota palu, nyatanya hanya masuk ke kantong-kantong mereka saja tanpa disalurkan juga ke masyarakat” jelasnya.

Baca Juga  Kabag Ops Polres Tojo Una-una Siap Amankan Debat Paslon Pilkada 2024

Lebih lanjut, Wandi menjelaskan bahwa dari beberapa kesempatan WALHI turun langsung ke masyarakat terdampak, untuk mengsosialisasikan penanganan akan dampak dari Galian C serta WALHI juga akan melakukan kegiatan bagi-bagi masker.

“Saat ini kami banyak berdiskusi dengan masyarakat soal dampak dari Galian C, serta memberikan edukasi bagaimana cara menangani hal tersebut. Di tanggal 21 Mei 2024, kami juga akan mengadakan bagi-bagi masker di sepanjang Palu-Donggala dan ini sebagai salah satu bentuk kritikan terhadap pemerinah ternyata bukan hanya warga lingkar tambang yang rentan mengalami penyakit ispa tetapi pegendara roda dua melintasi jalan trans Palu Donggala untuk edukasi publik” ujar Wandi.

Tanggapan WALHI terhadap aktivitas Galian C di kota Palu menjadi pengingat penting akan urgensi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, organisasi lingkungan dan masyarakat, diharapkan kota Palu bisa mengatasi tantangan ini dan menciptakan masa depan yang berkelanjutan.

WALHI Sulteng mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam PERPRES Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batuan, harus segera memerintahkan Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan pertambangan pasir dan batuan  di sepanjang Pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Baca Juga  Banjir Rob Donggala: BPBD Sulteng Catat 350 Jiwa Terdampak

Juga mendesak Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala, bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi seluruh Izin-Izin lingkungan yang telah dikeluarkan. Jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang mengakibatkan masyarakat terdampak, pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala juga harus mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang tersebut.