Update Harian, BUOL – Saat ini terjadi keterlambatan pengumuman Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Buol yang terpilih pada Pileg 2024.
Komisioner KPU Kab. Buol, Divisi Teknis Penyelenggara, Eko Budiman, S.Sos, mengatakan bahwa hal tersebut karena menunggu hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif Tahun 2024, yang sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Secara teknisnya keputusan di MK itu tidak bisa kita tetapkan di KPU Buol, sehingga penetapan calon DPRD yang terpilih di Kabupaten Buol tetap menunggu keputusan MK atas sidang PHPU Pileg”, ungkap Eko saat diwawancarai di Kantor KPU Buol, Jl. Syarif Mansyur, Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau Kabupaten Buol (03/05).
Eko menjelaskan memang saat ini Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut diselenggarakan untuk beberapa Kabupaten dan salah satunya adalah Kabupaten Buol.
KPU Buol saat ini sedang menunggu kepastian putusan MK tersebut dan akan mengupayakan melakukan penetapan setelah 3 hari menerima surat keputusan dari MK atas sengketa Pileg 2024.
“sehingga kami tetap menunggu itu, dan setelah ada surat dari MK, paling tidak 3 hari setelah itu, akan kami tetapkan”, tambahnya.
Namun apabila MK memutuskan untuk melanjutkan sengketa tersebut, maka secara otomatis pengumuman dan penetapan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Buol yang terpilih pada Pileg 2024 akan bergeser.
Pergeseran penetapan tersebut kemungkinan bisa mencapai bulan Juni 2024.
“iya (kemungkinan hingga Juni 2024)”, katanya mengkonfirmasi.
Diketahui saat ini, sengketa Pileg 2024 yang ada di Kab. Buol dan sedang disidangkan di MK hanya ada pada 1 TPS. Yaitu pada TPS 6, Desa Lamadong 1, Kec. Momunu, Kab. Buol. Dimana pada Pileg 2024, terindikasi terjadi kecurangan oleh KPPS karena tidak adanya daftar hadir saat masyarakat melakukan pemilihan.
Sedangkan untuk hasil keputusan apakah akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) masih menunggu keputusan MK.
“tergantung keputusannya, apakah PSU atau administrasi,” papar Eko saat ditanyakan.
Selain itu Eko mengatakan sekalipun dilakukan PSU pada TPS tersebut, mau tidak mau pihaknya akan melaksanakan. Dan secara teknis kemungkinan besar akan dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Buol secara langsung, mengingat saat ini PPK, PPS dan KPPS di Kab. Buol telah habis masa jabatannya.
“secara teknisnya mungkin dari KPU langsung”, katanya.
Eko menambahkan bahwa apabila saat ada temuan tersebut masih pada masa PSU, dapat dilakukan PSU oleh KPSS. Sayangnya temuan tersebut ditemukan setelah masa PSU berakhir.