Palu, Update Harian — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diwakili kuasanya Wiradarma Harefa menggulirkan pemungutan suara ulang di TPS 08, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Permintaan itu disampaikan Wiradarma Harefa di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat, beranggotakan KAnwar Usman dan Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Panel 3 MK.
Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi itu diajukan PDIP bernomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Perkara itu terkait keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024, tentang pengisian calon anggota DPRD dari Dapil 4 Palu dan Dapil 4 Donggala.
Wiradarma Harefa menyebut adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara di TPS Dapil 4 Palu itu.
Itu berdasarkan temuan mereka atas seorang pemilih bernama Siti Masyitah yang tidak menerima C Pemberitahuan-KPU atau pemberitahuan untuk memilih.
Meskipun demikian, Siti Masyitah tetap datang ke TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, hanya dengan membawa E-KTP.
Namun, Ketua KPPS hanya memberikan satu jenis surat suara kepada Siti Masyitah, yaitu Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) saja.
Padahal seharusnya Siti Masyitah berhak mendapatkan lima jenis surat suara untuk setiap jenis pemilihan.
Wiradarma menjelaskan, pada waktu yang bersamaan, terdapat dua pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, yaitu Endang (berdomisili di Kabupaten Sigi) dan Aulia Intan Ramadan (berdomisili di Kabupaten Toli-Toli).
Kedua pemilih itu tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena tidak membawa Model A-Pindah Memilih.
“Meskipun demikian, KPPS memperbolehkan Endang dan Aulia Intan Ramadan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 08.” kata Wiradarma Harefa selaku kuasa PDIP, dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Minggu (5/5/2024).
Padahal seharusnya mereka tidak diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut karena hal itu melanggar Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023.
Atas kejadian-kejadian tersebut, pemohon mengajukan keberatan, akan tetapi keberatan pemohon tidak diindahkan KPU.
Dengan alasan itulah pemohon menolak Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu dan meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08












