TOUNA, UPDATEHARIAN.COM — Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT), Dodi Kurniawan, merinci strategi zonasi dan signifikansi TNKT dalam konservasi lingkungan.
Dodi menjelaskan bahwa sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional, wilayah tersebut berstatus hutan produksi dan hutan lindung yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
“Pada awalnya, TNKT adalah hutan lindung dan produksi yang kemudian diusulkan oleh Gubernur untuk dijadikan Taman Nasional,” jelas Dodi pada Kamis (1/7/2024) di Balai TNKT, Jl. Sungai Bongka, Kelurahan Uantanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.
Menurut Dodi, perubahan status menjadi taman nasional disetujui pada tahun 2024, dengan penetapan kawasan oleh Menteri terkait, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Strategi zonasi di TNKT mencakup zona inti, zona rimba, dan zona tradisional. Zona inti mencakup area ekosistem kritis dan habitat satwa endemik, sedangkan zona tradisional memberikan akses sebesar 90% bagi masyarakat dengan pengelolaan yang lebih fleksibel.
Dodi menekankan pentingnya pembagian zona untuk melindungi habitat dan sumber daya alam.
“Pembagian lahan yang sudah dibangun oleh masyarakat dan zona inti adalah salah satu aspek penting. Zona inti harus dijaga untuk melindungi satwa endemik agar tidak punah. Namun, sering kali kami dituduh mematok kawasan tanah, padahal itu bukan tugas kami,” tegasnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa TNKT tidak memiliki wewenang untuk menetapkan batas kawasan atau mengklaim tanah masyarakat. Tugas tersebut berada di bawah otoritas lain, seperti Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) Palu bersama tim tata batas yang melibatkan TNKT dalam proses pendampingan.
“TNKT hadir dalam proses pendampingan untuk memastikan data yang akurat, bukan untuk menetapkan batas atau klaim tanah. Masalahnya mungkin muncul dari pihak yang mengklaim hak atas area HPH sebelumnya,” tambahnya.
TNKT berkomitmen untuk transparansi dan siap membuka ruang diskusi untuk menangani keluhan serta memastikan pengelolaan taman nasional dilakukan secara kolaboratif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.







