TOJO UNA-UNA, UPDATE HARIAN — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendukung sikap warga di 8 desa Kecamatan Walea Besar Kabupaten Tojo Una-una dalam mempertahankan tanahnya sebagai ruang hidup yang diduga diserobot oleh Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT).
Delapan desa yang terlibat dalam upaya pertahanan tanah ini adalah Desa Biga, Katogop, Kondongan, Malopo, Pasokan, Salinggoha, Tingki, dan Tongidon.
Jumat tanggal 31 Mei 2024, masyarakat Kecamamatan Walea Besar malakukan kembali aksi terbuka yang dilakukan desa pasokan dan mereka kembali menuntut ada beberapa poin, yang pertama menolak TNKT dari Kecamatan Walea Besar, kedua memintah agar zona TNKT segera dikeluarka dari Pulau Togean dan ketiga meminta Kepada Kupati dan DPRD agar segera turun melakukan sosialisasi dan mediasi bersama masyarakat.
Aksi dibuat oleh masyarakat agar menjadi bahan pertimbanga dan keputusan yang akan dilakukan oleh Kepala Camat dan semua kepala Desa di Kecamatan Walea Besar.
Hari jumat 31 Mei 2024 sedang dilaksanakan rapat pertemuan dangan bapak bupati tojo una-una di kantor bupati dan saat ini masyarakat masih menunggu hasil putusan rapat tersebut. Ujar Aryar Sapeni SH Selaku Koordinator Aksi.
Dukungan ini didasari, secara historis bahwa wilayah Kepulauan Togean adalah bagian wilayah otonom Kabupaten Tojo Una-una yang terbentuk tahun 2003 sebelum masuk TNKT dan merupakan ruang hidup bagi warga lokal baik di daratan maupun di laut sejak dahulu turun temurun menggantungkan hidupnya secara sosial, budaya dan ekonomi jauh sebelum Kepulauan Togean ditetapkan sebagai kawasan TNKT.
Kawasan ini terletak di Teluk Tomini Sulawesi Tengah, menyimpan banyak pesona flora fauna dan keankekaragaman hayati, ada 60 hamparan pulau-pulau kecil dan 6 pulau besar yaitu Pulau Togean, Batudaka, Talatako, Walea Bae, Walea Kodi dan Poat.
Kepulauan yang kaya akan terumbu karang dan berbagai biota laut langka dan dilindungi, merupakan ekosistem terumbu karang penting meliputi wilayah Indonesia, Malaysia, Filipina, Jepang, Papua Nugini dan Australia.
Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) seluas ± 336.773 hektar dibentuk berdasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.418/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Kawasan Perairan.
“Kami menduga Balai TNKT tidak melakukan sosialisasi dan konsultasi publik berkaitan dengan batas-batas zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007,” ucap Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili dalam keterangannya pada Selasa (28/24) kemarin.
Menurutnya, mereka melakukan pemasangan patok-patok pada tanah warga desa, hal ini memicu kemarahan warga sehingga warga melakukan demonstrasi pada Rabu, 22 Mei 2024 di Desa Pasokan dan desa-desa lainnya.
“Soluasi yang bisa dilakukan TNKT, memastikan dan meninjau kembali wilayah zonasinya, lalu mengeluarkan atau menciutkan luasannya yang masuk dalam tanah-tanah kebun warga dan wilayah desa dalam artian status kawasan TNKT diturunkan. Tentu didahului dengan mereview kembali peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tojo Una-una yang akan menjadi salah satu dasar Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) menerbitkan surat keputusan baru, tentang penetapan kawasan TNKT atau dengan skema pendekatan perhutanan sosial (PS),” terang Sunardi.
“Bisa juga skema tanah objek reforma agraria (TORA), ataupun pengelolaan bersama kawasan antara warga desa dengan pihak TNKT, singkatnya seluruh warga desa di 6 kecamatan harus punya akses untuk kehidupan ekonomi mereka, sekaligus tetap terjaga ekologi di kawasan TNKT ini,” tambahnya.