PALU, UPDATE HARIAN — Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengemukakan pandangannya mengenai kebijakan pemerintah yang memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ketua FKTT Sulteng Syamsuddin Badudu, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan inovasi yang positif.
“Pemberian konsesi prioritas kepada ormas, adalah terobosan yang baik,” ungkap Syamsuddin dalam wawancaranya, Jumat (07/06).
Menurut Syamsuddin, Ormas adalah bagian integral dari masyarakat Indonesia, namun sering kali diabaikan dalam pengelolaan sumber daya alam negara.
“Ormas adalah komponen terbesar bangsa, namun terpinggirkan dalam menikmati kekayaan sumber daya alam yang kita miliki,” tegasnya.
Syamsuddin menyambut baik upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada Ormas dalam mengelola tambang, namun ia menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan teknis yang ketat dalam pengelolaan tersebut.
“Hanya saja, persyaratan–persyaratan teknis untuk mengelola kekayaan alam tersebut, harus tetap dipenuhi agar tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ketidakefisienan dalam pengelolaannya,” jelas Syamsuddin.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah, Ormas, dan pihak terkait lainnya dalam mengatur proses pengelolaan tambang demi keberlanjutan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah resmi membuka izin tambang kepada ormas keagamaan.
Menurut pemerintah, konsesi tambang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.







