PALU, UPDATEHARIAN.COM — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Christian Adiputra Oruwo, diduga memanfaatkan kedudukannya untuk melobi pihak pelapor agar mencabut pengaduan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).
Christian terdaftar sebagai Teradu VI dalam kasus Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang dilaporkan oleh Rofiqoh Is Machmoed, yang memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam dan rekan-rekan.
Rofiqoh juga melaporkan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I hingga V.
Pernyataan ini diperkuat oleh pengadu atau principal, Rofiqoh Is Machmoed, yang beberapa bulan sebelumnya mendatangi DPD Demokrat Provinsi Sulteng.
Rofiqoh mengaku mendapat informasi dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng, Zarkasi, bahwa Christian meminta bantuan untuk difasilitasi bertemu dengannya.
“Saya sampaikan kepada pihak partai, bisa bertemu, tetapi saya didampingi oleh penasehat hukum,” ujarnya.
Namun, Rofiqoh menyatakan pertemuan tersebut tak kunjung terjadi. Beberapa waktu kemudian, dia mengaku menerima pesan dari Zarkasi yang menyebutkan bahwa pesan itu berasal dari Christian.
“Yang isinya, bahwa bersangkutan minta difasilitiasi dan meminta kepada saya agar pengaduan atau gugatan saya dicabut, itu isi chatnya,” ungkapnya.
Rofiqoh juga menyampaikan bahwa anaknya, yang bekerja di sekretariat KPU Luwuk Banggai, mendapat pesan dari Ketua KPU Banggai. Pesan itu menyatakan bahwa Christian meminta agar Rofiqoh tidak terlalu keras dalam pengaduannya.
“Itu penyampaian anak saya ke saya,” ujar Rofiqoh.
Menanggapi hal tersebut, Teradu VI Christian membenarkan adanya komunikasi antara dirinya dengan LO Partai Demokrat. Ia pun membaca pesan lengkap tertanggal 13 Agustus 2024.
“Kami menyampaikan yang sebenarnya bunyinya, tolong dibantu komunikasi berkaitan dengan laporan DKPP di KPU Poso, dan saya yang dilaporkan oleh Caleg Demokrat atas nama ibu Rofiqoh, terkait penggantian calon terpilih pasca putusan Bawaslu, jika berkenan supaya dicabut laporannya,” kata Christian.
Menurutnya, pesan WhatsApp tersebut dikirim setelah adanya putusan PTUN yang menolak gugatan dari penggugat.
Saat itu, kuasa hukum penggugat mengajukan banding ke PTTUN Makassar, namun banding tersebut juga tidak diterima.
Sementara itu, kuasa hukum Rofiqoh menegaskan bahwa bukti pesan tersebut tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara, dan jelas menunjukkan laporan ke DKPP.
Selain itu, terkait pesan Christian yang disampaikan melalui Ketua KPU Banggai kepada anak pengadu, hal ini dianggap dapat mengganggu kondisi psikologis anak kliennya.
Karena anak tersebut tidak memiliki keterkaitan ataupun tanggung jawab terhadap tindakan orang tuanya, secara hukum setiap individu berdiri sendiri, dan tidak sepatutnya anak dilibatkan.