Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Korupsi IPCC Untad, Mantan Rektor Dituntut 8,5 Tahun Penjara

×

Korupsi IPCC Untad, Mantan Rektor Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Muhammad Basir Cyio dan Taqyudin Bakri dalam pembacaan tuntutan di PN Palu, Rabu (26/06). (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)
Terdakwa Muhammad Basir Cyio dan Taqyudin Bakri dalam pembacaan tuntutan di PN Palu, Rabu (26/06). (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU, UPDATEHARIAN.COM — Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Rektor Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan kepada mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Basir Cyio. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp2,6 miliar dengan subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Sedangkan Taqyudin Bakri dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp294,7 juta dengan subsider 3 tahun penjara.

Advertising
Contact Us

Kedua terdakwa dituduh terlibat dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Tadulako melalui pembentukan dan pengelolaan Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) di Untad Palu, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Muhamad Basir Cyio bertindak sebagai penanggungjawab teknis IPCC Untad, sementara Taqyuddin Bakri berperan sebagai Koordinator IPCC.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam dua berkas terpisah oleh JPU Tri Iriawan untuk terdakwa Muhamad Basir Cyio, dan JPU Mustika Ayu bagi terdakwa Taqyudin Bakri. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akbar Isnanto, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, pada Rabu (26/06) petang.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Perusda, Kajari Morowali Tetapkan Tersangka

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1, junto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa Muhamad Basir Cyio adalah perbuatannya merugikan keuangan negara, dilakukan pada masa pandemi Covid-19, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berbelit-belit dalam persidangan,” ungkap JPU Tri Iriawan.

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada Rabu (03/07) mendatang.

JPU mendakwa mantan Rektor Untad, Muhammad Basir Cyio, dan Taqiyuddin Bakri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar. Angka ini berasal dari total kerugian sebesar Rp6,473 miliar, dimana terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp1,7 miliar.

Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 di ruangan IPCC, Lantai II Gedung Rektorat Untad.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Tojo Una-una Tahan Dua Tersangka Korupsi, Kepala Desa dan Pejabat Proyek Pertanian

Keduanya didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, mereka didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.