BUOL, UPDATE HARIAN — Puluhan Jurnalis dari berbagai media cetak dan media online yang tergabung dalam Front Jurnalis Indonesia Buol (FJBI) di Kabupaten Buol, menggelar aksi solidaritas menolak Revisi UU Nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran, Rabu (29/05).
Aksi damai yang dilaksankaan oleh para jurnalis di Kabupaten Buol tersebut berlangsung di beberapa titik pusat Kota, antara lain Kantor DPRD Buol, Kantor Polres Buol, Kantor Bupati Buol, hingga Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Buol.
Dalam aksinya para jurnalis menggunakan mobil pickup lengkap dengan sound system dan membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan mereka.
Isu utama yang disuarakan oleh peserta aksi di Kabupaten Buol tersebut adalah adanya Revisi UU Nomor 32 tahun 2022 dan saat ini telah ada Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI di Jakarta.
Massa aksi menilai bahwa dengan adanya pembahasan revisi UU No. 32 tahun 2022 tentang penyiaran yang saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sedang disusun DPR RI benar-benar mengancam iklim demokrasi dan kebebasan Pers di Indonesia.
Para jurnalis menyoroti adanya sejumlah pasal multitafsir yang tentunya sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipaai publik, seperti substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf C terkait larangan liputan investigasi jurnalistik di Indonesia.
FJBI menilai hal tersebut jelas merugikan masyarakat, sebab dalam lingkup pemberantasan korupsi, tentunya produk jurnalistik kerap menjadi kanal acuan alternatif untuk membongkar kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.
Olehnya, FJBI menilai bahwa revisi UU Penyiaran sangat merugikan dan menyesatkan karena dianggap bentuk upaya yang tidak relevan terlebih justru menghianati nilai-nilai demokrasi serta reformasi yang telah melahirkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti terkait dengan liputan investigasi yang semestinya harus didukung karena akan menghasilkan informasi yang transparan ditengah masyarakat.
Ramli Bantilan selaku koordinator Lapangan (Korlap) masa aksi mengatakan bahwa dengan dihembuskannya rancangan RUU tentang penyiaran ini sama saja dengan menekan insan pers serta melemahkan kinerja pers itu sendiri.
“Olehnya selaku Pekerja Pers yang juga Pimpinan media Online ia berharap hal ini tidak akan terjadi, sebab akan merugikan Pers itu sendiri dan akan menjadi bentuk pengebirian terhadap jiwa Pers Indonesia,” tegas Ramli.
Diketahui dalam aksi tersebut, Front Jurnalis Buol Indonesia (FJBI) membawa 5 tuntutan dan aspirasi antara lain :
- Front Jurnalis Buol Indonesia, dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kerja-kerja pers yang berkualitas dan berintegritas.
- Menolak pengambilalihan tugas Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawal tugas-tugas jurnalistik.
- Mendesak DPRD Buol agar segera berkoordinasi secara berjenjang untuk melanjutkan aspirasi mereka terkait penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang akan menghambat tugas jurnalis Indonesia.
- Mendesak DPRD Buol dan Pj. Bupati Buol menghentikan aktivitas tambang ilegal atau PETI di wilayah Kabupaten Buol.
- Meminta kebijakan DPRD Buol dan Pj. Bupati untuk keberpihakan terhadap keberadaan dan eksistensi wartawan Buol.












