PALU, UPDATEHARIAN.COM – Jum’at 09/08/2024, Puluhan Masyarakat Desa Watutau bersama Koalisi Kawal Pekurehue yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Sulteng), Solidaritas Perempuan (SP Palu), Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP Sulteng), SP Sintuvu Raya Poso, Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA Sulteng, dan Pengacara Hijau. Mendatangi Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah dengan tujuan melayangkan surat aduan terkait 7 orang terdiri dari 6 laki-laki 1 perempuan yang di laporkan sebagai saksi pada saat melakukan aksi penolakan dan pencabutan Plang Bank Tanah di dataran Tinggi Lore Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalemago, Watutau Kabupaten Poso Sulawesi Tengah.
Surat aduan tersebut berisi tentang kasus perampasan lahan masyarakat yang diperuntukkan sebagai aset Badan Bank Tanah Desa Watutau. Berawal dari Era kepemimpinan Jokowi mengeluarkan aturan untuk menyelesaikan Reforma Agraria, berbagai peraturannya seperti Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, PP No 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang mendefinisikan bahwa Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat indonesia.
hal ini memuluskan untuk terjadinya peralihan penguasaan tanah, pengelolaan dan pemanfaatan tanah, tanpa mempertimbangkan kehidupan masyarakatnya dan ekosistemnya, diperparah dengan prinsip pembangunan adalah relokasi tanpa persetujuan dan partisipasi bermakna, sehingga secara langsung Penggusuran terjadi secara masif dan sistematis karena banyaknya proyek pembangunan yang dipaksakan.
Pada tanggal (12/7/2024) Badan Bank Tanah melakukan Sosialisasi kepada masyarakat memuat beberapa informasi bahwa tanah yang dipasangkan patok adalah tanah negara karena HGU PT SIL telah berakhir pada tanggal (13/12/2020). Kemudian Badan bank tanah juga menyampaikan bahwa silahkan untuk mengolah tanah yang dipatok tapi tidak boleh menanam tanaman tahunan, karena jika tiba saatnya tanah tersebut ingin dikelola oleh Bank tanah selama 50 tahun.
“kami masyarakat Desa Watutau tidak akan meninggalkan tempat ini walaupun berhadap-hadapan dengan bank tanah, Satu hal yang kami sampaikan harga mati menerima keberadaan Bank Tanah. dengan ini menyampaikan dengan tegas bahwa Komnas HAM segera mengeluarkan surat rekomedasi perlindungan pejuang pembela ham dan lingkungan” Ucap Imanuel Pele Toko Adat Desa Watutau.
Dari toko perempuan, Ibu Deice juga angkat bicara, bahwa Selain skalasi konflik yang tinggi, peraturan tersebut memberikan dampak buruk terhadap perempuan yang lekat dengan sumber-sumber agraria, tidak hanya menjadikan alam sebagai sumber ekonomi, namun lebih dari itu.
“Perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan sumber agraria, dimana perempuan menggunakan pengetahuannya tanpa merusak. Disisi lain perempuan ketika terjadi perampasan ruang dihidupnya, peran perempuan dalam konflik agraria berkepentingan untuk mempertahankan tanah dan sumber-sumber kehidupannya, dengan ragam cara perjuangan yang dilakukan. Peran-peran strategis perempuan ini justru mendapatkan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender dari Negara, dimana perempuan mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari aparat” Ucap Ibu Deice Toko Perempuan Desa Watutau.
maka dari itu Koalisi Kawal Pekurehua bersama masyarakat Desa Watutau meminta kepada Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah:
1. Mendesak KOMNAS HAM Perwakilan Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM secara khusus Hak Atas Penguasaan Lahan, Hak Tempat Tinggal, Hak Sosial Ekonomi Masyarakat dengan keberadaan Badan Bank Tanah yang mengambil wilayah Kelola Masyarakat secara melawan hukum.
2. Mendesak KOMNAS HAM Perwakilan Sulawesi Tengah untuk menangani permasalahan agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Watutau dan Badan Bank Tanah, dengan mengundang semua para pihak-pihak meliputi GTRA Poso, Bank tanah, Masyarakat dan CSO.
3. Melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berupa upaya kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Watutau yang mempertahankan wilayah kelolahnya oleh Polres Poso.












