Scroll untuk baca artikel
Politik

Kejati Sulteng Lakukan Penerangan Hukum Persiapan Pilkada

×

Kejati Sulteng Lakukan Penerangan Hukum Persiapan Pilkada

Sebarkan artikel ini
Penerangan Hukum Persiapan Pilkada oleh Kejati Sulteng. FOTO: IST
Penerangan Hukum Persiapan Pilkada oleh Kejati Sulteng. FOTO: IST

PALU, UPDATEHARIAN.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Penerangan Hukum (Penkum) menggelar kegiatan penerangan hukum dengan tema “Peran Strategis Kejaksaan Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024.” Acara ini berlangsung di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada Kamis (27/6/24).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, didampingi Kepala Seksi Sosial Budaya & Kemasyarakatan Kejati Sulteng, Firdaus M. Zein, serta para Staf Intelijen Kejati Sulteng.

Advertising
Contact Us

Kasi Penkum menjelaskan tentang persiapan pelaksanaan pilkada serentak dan penanganan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) pada tahapan pilkada 2024 yang akan datang.

Menurutnya, tugas dan fungsi kejaksaan dalam pelaksanaan pilkada, khususnya fungsi intelijen pada institusi Kejaksaan adalah melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

“Kejaksaan hadir untuk melakukan tindakan preventif, mengantisipasi permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan penyuluhan/penerangan hukum,” ujar Abdul Sofian.

“Melalui bidang intelijen, Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan, dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” tambahnya.

Baca Juga  Mencuri Perhatian, Srikandi Nasdem Buol Mantap Maju di Pilkada Buol

Kejati Tugaskan Penanganan Perkara Pemilu

Selain itu, kata Kasi Penkum, kejaksaan juga menugaskan sejumlah jaksa untuk menangani perkara-perkara pemilu yang akan berkoordinasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, unsur Kejaksaan, dan Kepolisian.

Ia juga menjelaskan tentang kerawanan pilkada serentak antara lain, politik identitas, kampanye hitam (di media sosial), politik uang, serta netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara.

“Ada fakta, banyaknya wajib pilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dengan mengacu pada pelaksanaan pemilu Presiden dan Legislatif tahun 2024. Untuk mencegah kerawanan pilkada serentak terjadi, syarat pemilu demokratis harus meliputi beberapa unsur, yaitu regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, birokrasi netral, dan penyelenggara yang kompeten serta berintegritas,” terang Abdul Sofian.

Abdul Sofian mengatakan, strategi untuk menghadapi tahapan pemilu adalah memperkuat kerjasama antar lembaga dan instansi, memperkuat penggunaan teknologi informasi dalam setiap tahapan pemilu, memperhatikan implikasi tahapan yang beririsan, mengoptimalkan kapasitas dan manajemen SDM, mengoptimalkan anggaran di setiap tahapan pemilu, serta manajemen risiko dan protokol kesehatan dalam melaksanakan pemilu.

Baca Juga  Keluarga Besar IKBT Gelar Pengajian Yasinan di Rumah Bowo Timumun

“Itu menjadi bagian penting yang harus dilibatkan dalam tata kelola pelaksanaan pemilu,” pungkasnya.