BUOL, UPDATEHARIAN.COM — Kejaksaan Negeri Buol melaksanakan kegiatan Ekspose Permintaan Pendampingan Hukum/Legal Assistance dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buol.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk Pengadaan Barang berupa Peralatan Jaringan Prasarana Air Bersih (IPAB) dan Prasarana Intalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Buol hadir pada kegiatan Dimas Putra,SH., MH selaku Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buol, Muh Rizal Naukoko, S.Si., Apt., M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buol Ricardo, PPK Dinas Kesehatan.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut setelah kegiatan ekspose dilaksanakan yaitu, terdapat 8 pekerjaan yang terbagi menjadi 5 pekerjaan IPAL dan 3 Pekerjaan IPAB serta Anggaran pekerjaan masing- masing IPAB senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan anggaran pekerjaan masing-masing IPAL senilai RP. 697.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah). Total anggaran keseluruhan pekerjaan sebesar RP. 4.085.000.000,- (empat milyar delapan puluh lima juta rupiah).

Keseluruhan pekerjaan sudah terkontrak dengan penyedia yakni PT. Gema Scientific. Bahwa alasan dipilihnya penyedia tersebut karena sudah berpengalaman terkait IPAB dan IPAL. Selain itu memenuhi spesifikasi TKDN yakni 41,6%. Selanjutnya Permohonan pendampingan mempunyai tujuan agar pelaksanaan kegiatan ini secara yuridis formal sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa PT. Gema Scientific Perdana merupakan penyedia jasa dalam pengadaan prasarana IPAL.
PT. Gema ini fokus pada bidang alat laboratorium dan chemical pada tahun 2014, mulai melayani penjualan set unit instalasi pengolahan air limbah/IPAL medis untuk puskesmas, klinik dan rumah sakit beserta inceneratornya.
Dalam pendampingan hukum merupakan bentuk pelayanan hukum pada bidang perdata dan TUN pada kejaksaan RI, dimaksudkan untuk memberikan pertimbangan hukum dalam aspek pendampingan hukum kepada pemerintah yang dalam hal ini adalah dari Dinas Kesehatan Kab. Buol terkait pengadaan IPAB/IPAL tersebut agar pelaksanaannya optimal, obyektif dan sesuai secara yuridis formal dengan kaidah pengadaan barang dan jasa.**











