[OPINI] UPDATEHARIAN.COM – Berdasarkan Hasil Data Dinas ESDM Kabupaten Donggala, di Kecamatan Sojol terdapat 7 Izin Usaha Pertambangan berbagai komoditas dari mineral sampai dengan batuan.
Namun hal tersebut, cukup kontradiktif dengan PERDA RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) Kabupaten Donggala Nomor 1 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala dalam Pasal 28 Kawasan Peruntukan Pertanian wilayah, Kecamatan Sojol termasuk sebagai lumbung Pangan Kabupaten Donggala, dan juga Masuk dalam kawasan Rawan bencana yang di tetapkan dalam Perda RTRW Kabupaten Donggala.
Berdasarkan Data tersebut, M. Yayan Tumina, Ketua PMII Rayon Peternakan Komisariat Untad sekaligus putra daerah Sojol, angkat bicara,
“Saya selaku putra daerah sekaligus generasi wilayah tersebut sangat tidak sepakat dengan adanya aktivitas pertambangan di daerah Sojol apalagi sudah terdapat 7 izin pertambangan yang berbagai komoditas dari mineral sampai batuan yang masuk dalam kawasan tersebut, karena ini akan merusak ekosistem hutan, apalagi masyarakat di daerah sojol sangat bergantung pada hasil bumi,” Tegas Yayan.
Yayan pun mengutarakan keluh kesahnya terhadap aktivitas tambang. Menurutnya, apabila pertambangan terus menerus di biarkan beroperasi, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan terjadi bencana yang besar.
Menurut Yayan, Telah banyak referensi daerah yang terkena dampak imbas aktivitas tambang, yang tentunya merugikan lingkungan,
“Kita lihat seperti yang terjadi di Loli, Donggala, dapat kita saksikan gunung-gunung yang kini tak lagi hijau, dan belum lama ini terjadi longsor di area tersebut. Saya sebagai putra daerah, tak ingin tempat kelahiran saya terjadi bencana karena ulah para pelaku tambang yang hanya memikirkan keuntungan saja,” Pungkas Yayan.
Dengan kejadian bencana yang di alami beberapa daerah imbas pertambangan, Ia tak ingin hal yang sama dan bahkan daerah lain yang belum terjamah oleh pertambangan, ikut terkena dampak yang sama.