Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Razia Miras Kembali Digelar Polres Sigi

×

Razia Miras Kembali Digelar Polres Sigi

Sebarkan artikel ini
Cegah Peredaran Miras, Polres Sigi Kembali Gelar Razia
Cegah Peredaran Miras, Polres Sigi Kembali Gelar Razia

SIGI, UPDATE HARIAN — Dalam rangka pencegahan peredaran Minum Keras (Miras) di Kabupaten Sigi, Polres Sigi melalui Polsek Marawola Polres Sigi kembali melakukan razia Miras di desa Baliase Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD).

PLH. Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, mengatakan bahwa razia terhadap miras dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Marawola.

Advertising
Contact Us

“Kegiatan razia ini kita laksanakan sehubungan dengan adanya infomasi terkait peredaran miras di wilayah hukum Polsek Marawola,” ujarnya.

Pada kegiatan kali ini, Polsek Marawola mengamankan miras jenis saguer dari seorang warga Desa Watubula Kecamatan Sigi Kota berinisial MY, yang melintas di Jalan Poros Palu-Bangga Desa Baliase.

“Sebanyak 3 jeriken saguer isi 35 liter disita dan diamankan, dengan total isi sebanyak 105 liter,” ungkap Kasi Humas.

Selanjutnya saguer tersebut diamankan di Mapolsek Marawola, sedangkan untuk pemilik miras dibuatkan surat pernyataan dengan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.

Baca Juga  KRAK Sulteng Bakal Laporkan PT. SIGI BERKAT MANDIRI ke Kejaksaan Tinggi!

Lebih Lanjut Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal.