MORUT, UPDATEHARIAN.COM – Pemilik lahan di Morowali Utara (Morut), H. Abidin, secara lantang mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perkebunan ilegal yang dilakukan oleh PT. Agro Nusa Abadi (ANA).
Abidin menuduh perusahaan sawit ini telah beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun, tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, serta melanggar peraturan yang mengatur izin usaha perkebunan.
Abidin juga mengumumkan rencana untuk mengadakan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam waktu dekat dengan tujuan mempercepat proses hukum dalam penanganan kasus ini.
“Kami menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sulteng tidak membiarkan pelanggaran ini berlanjut tanpa sanksi yang tegas,” tegas Abidin pada Rabu (31/7/2024).
Aksi demonstrasi yang direncanakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal PT. Agro Nusa Abadi.
Hingga saat berita ini diturunkan, PT. Agro Nusa Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan warga Morowali Utara ini.












