Scroll untuk baca artikel
Sosial Budaya

Petani Sawit Satu Dekade Dimiskinkan Karena Praktik Buruk PT Sawindo di Batui

×

Petani Sawit Satu Dekade Dimiskinkan Karena Praktik Buruk PT Sawindo di Batui

Sebarkan artikel ini
Aulia Hakim
Aulia Hakim

BANGGAI, UPDATEHARIAN.COM — Nasib puluhan Petani Batui, Kabupaten Banggai, yang memiliki lahan sendiri, namun kemudian telah ditanami sawit oleh perusahaan PT Sawindo, telah mengakibatkan kemiskinan yang berkepanjangan dalam satu dekade terakhir.

Bagaimana tidak, tanah yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga kini diubah menjadi perkebunan sawit tanpa persetujuan pemilik lahan. Kejadian ini bukan pertama kali dialami oleh Masyarakat Batui. Sejak PT Sawindo beroperasi di Batui, konflik lahan telah berkepanjangan hingga saat ini.

Advertising
Contact Us

“PT Sawindo, anak usaha dari Kencana Agri Group, harus segera diaudit dan diberikan sanksi tegas oleh pemerintah. Rentetan kasus penyerobotan lahan dengan menanam sawit tanpa izin pemiliknya, kriminalisasi petani yang memperjuangkan hak mereka, dan kegagalan merealisasikan kemitraan plasma merupakan bukti praktik buruk industri sawit di Sulawesi Tengah. Bayangkan, selama 10 tahun tanah-tanah warga ditanami tanpa tanggung jawab. Perusahaan ini juga telah beberapa kali dilaporkan ke instansi negara, baik di tingkat Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, maupun Pemerintah Nasional. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera mengaudit dan memberikan sanksi,” tegas Tokoh Masyarakat Batui dan Pengamat Sawit, Aulia Hakim, dalam keterangannya pada Minggu, 30 Juni 2024.

Baca Juga  Ibu Hamil di Touna Digotong Tandu ke Puskesmas Sejauh 37 Km

Secara rinci, terdapat 42 hektar lahan petani yang ditanami sawit oleh PT Sawindo tanpa tanggung jawab, terdiri dari 19 orang di wilayah Lobo, Dusun 1, Desa Ondo-Ondolu 1 dengan luas 36 hektar, dan di wilayah Toni, Kelurahan Lamo seluas 6 hektar. Berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan data kebun PT Sawindo, hasil pemetaan warga dan tim PT Sawindo menunjukkan bahwa lahan-lahan tersebut milik warga yang kemudian ditanami sawit oleh PT Sawindo.

“Tanah saya dan anggota kelompok kami sudah 10 tahun ditanami sawit oleh PT Sawindo, namun sampai saat ini kami tidak mendapatkan apa-apa, baik secara ekonomi maupun lainnya. Kami sudah meminta PT Sawindo untuk bertanggung jawab atas tanah kami yang telah mereka tanami sawit, namun janji-janji yang diberikan oleh PT Sawindo hingga saat ini tidak terealisasi. Terakhir kami dijanjikan pada 2023 akan diterbitkan SPK/SPHU, namun tidak ada. Sehingga kami merasa disiksa secara pasif oleh perusahaan. Lebih baik kami kelola sendiri tanah-tanah itu,” ujar Ketua Kelompok Tani Mohinggat Batui, Sukrin.

Rekam Jejak Kejahatan PT Sawindo Cemerlang (Kencana Agri Group)
Dalam perjalanan bisnisnya, sejak tahun 2009/2010 PT Sawindo Cemerlang melakukan penggusuran lahan petani secara paksa tanpa adanya GRTT. Pada tahun 2017, petani dipaksa menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan Surat Pengakuan Hutang (SPHu) namun petani menolak karena sistem tanggung renteng dan beban hutang yang sangat merugikan petani Batui.

Baca Juga  Breaking News! Banjir Bandang Tutup Akses Utama Trans Sulawesi, Lalu Lintas Terganggu di Balingara dan Batu Hitam

Pada tahun 2017/2018, petani yang beraktivitas di lahannya kemudian dilaporkan ke Polsek Batui. Perusahaan meminta petani menandatangani SPK/SPHu agar kasus tersebut dicabut.

Sejak tahun 2015/2016, konversi plasma mitra petani dengan catatan setiap panen, masyarakat mendapatkan bagi hasil dari penjualan tandan buah segar sawit. Namun hingga tahun 2020, petani hanya mendapatkan pembayaran sebanyak 9 kali, ada yang 7 kali, ada yang 3 kali, ada yang 1 kali, bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali.

Sebelumnya, pada tahun 2017-2019, petani telah menempuh jalur diplomasi. Dari mengirim surat ke PT Sawindo, mediasi oleh Camat Batui, hingga somasi hukum, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Malah, petani yang menduduki dan beraktivitas di lahannya dilaporkan kembali dengan tuduhan mencuri buah sawit dari PT Sawindo Cemerlang.

Dalam 3 tahun terakhir, PT Sawindo telah mengkriminalisasi hingga memenjarakan 2 petani asal Batui dengan tuduhan mencuri buah sawit di atas tanah mereka sendiri.

“Menurut hemat saya, grup-grup modal sawit di Sulteng seperti Kencana Agri ini tidak boleh dibiarkan terus menerus. Bupati Banggai dan Gubernur Sulteng harus segera memberikan sanksi kepada PT Sawindo,” ujar Aulia Hakim.

Baca Juga  ALSM Desak Kejati Sulteng Tindak Tegas Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Janji plasma dengan pola tipu-tipu
Hingga saat ini, tidak ada data rinci dari PT Sawindo maupun Pemerintah Kabupaten Banggai atau Provinsi Sulteng yang menjelaskan masalah perkebunan sawit plasma di Sulteng secara akurat.

Seharusnya, peran pemerintah daerah bisa maksimal dalam setiap laporan perusahaan untuk melakukan pengawasan aktif. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2019, Kementerian KLHK dan Pertanian tidak memiliki sistem yang cukup baik untuk mengawasi kepatuhan penyediaan plasma oleh perusahaan sawit.

Akibatnya, pengumpulan data yang tidak terorganisir membuat kewajiban plasma oleh perusahaan sawit untuk masyarakat dalam skala daerah menentukan kevalidan data yang seharusnya bisa dilaporkan oleh perusahaan ke pemerintah, khususnya di Banggai.

Sampai saat ini, PT Sawindo hanya mengklaim bahwa mereka telah melibatkan 609 petani Batui dalam program sawit rakyat namun tidak menjelaskan secara rinci berapa luas lahan plasma yang sudah dipenuhi sesuai dengan ketentuan Permentan No.98 Tahun 2013.