BUOL, UPDATE HARIAN — Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten Buol mendukung penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 , dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Front Jurnalis Buol Indonesia (FJBI), Jum’at (31/05).
RDP yang dilaksanakan di Ruang Bapemperda DPRD Kabupate Buol ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buol, Srikandi Batalipu, S.Sos., M.AP., sekaligus sebagai perwakilan dari Fraksi Golkar, membahas terkait tuntutan penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran dari FJBI.
RDP tersebut juga dihadiri perwakilan dari beberapa Fraksi antara lain Fraksi PDI Perjuangan Risnawati Saleh, Fraksi PAN Suparmin P. Surah, Fraksi PKB Ahmad Koloi, Fraksi PPP Dodi Fitryandi serta Fraksi Gerindra Yaser Butudoka.
Diketahui bahwa RDP tersebut dilaksanakan menindaklanjuti aksi yang digelar oleh Front Jurnalis Buol Indonesia (FJBI) menuntut penolakan terhadap Revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran serta beberapa isu kedaerahan, di Kantor DPRD Kabupaten Buol, Rabu (29/05).
Dalam tuntutannya, FJBI menyuarakan 5 tuntutan antara lain:
- Front Jurnalis Buol Indonesia, dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kerja-kerja pers yang berkualitas dan berintegritas.
- Menolak pengambilalihan tugas Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawal tugas-tugas jurnalistik.
- Mendesak DPRD Buol agar segera berkoordinasi secara berjenjang untuk melanjutkan aspirasi mereka terkait penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang akan menghambat tugas jurnalis Indonesia.
- Mendesak DPRD Buol dan Pj. Bupati Buol menghentikan aktivitas tambang ilegal (PETI) di wilayah Kabupaten Buol.
- Meminta kebijakan DPRD Buol dan Pj. Bupati untuk keberpihakan terhadap keberadaan dan eksistensi wartawan Buol.
6 Fraksi DPRD Buol Tandatangani Pernyataan Penolakan UU Penyiaran
Setelah melakukan pembahasan dalam RDP tersebut, sejumlah 6 Fraksi DPRD Kabupaten Buol mendukung aspirasi dari FJBI yang menolak Draft RUU Penyiaran yang memuat tentang pembatasan Pers dalam melakukan kegiatan jurnalis investigasi.
Perwakilan dari enam fraksi DPRD Kabupaten Buol juga ikut menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap rancangan Undang-Undang tersebut bersama dengan anggota aksi FJBI.
“Dengan ini DPRD Kabupaten Buol menyampaikan mendukung aspirasi Front Jurnalis Buol terkait penolakan Revisi Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,” terang Ketua DPRD Kabupaten Buol, Srikandi Batalipu.












