Scroll untuk baca artikel
PemerintahanSosial Budaya

Penyelesaian Krisis Iklim dengan Inovasi

×

Penyelesaian Krisis Iklim dengan Inovasi

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Teknis (RAKORTEK) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup se-Sulawesi Tengah Tahun 2024
Rapat Koordinasi Teknis (RAKORTEK) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup se-Sulawesi Tengah Tahun 2024

PALU, UPDATEHARIAN.COM — Rapat Koordinasi Teknis (RAKORTEK) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup se-Sulawesi Tengah Tahun 2024 diadakan di Kolonodale dengan tema “Penyelesaian Krisis Iklim dengan Inovasi dan Prinsip Keadilan” baru-baru ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, DR. Yopie Patiro, menuturkan bahwa tema Rakortek tersebut menjadi pengingat dan ajakan bagi semua pihak untuk turut andil dalam mengatasi krisis iklim.

Advertising
Contact Us

“Tema tersebut mengingatkan kita bahwa penyelesaian akar masalah krisis iklim harus dilakukan dengan inovasi yang konsisten oleh semua pemangku kepentingan, serta mengedepankan prinsip keadilan dan inklusivitas. Upaya pemulihan lahan akan melibatkan teknologi canggih seperti drone untuk reforestasi, teknik pengelolaan air yang efisien, dan varietas tanaman tahan kekeringan. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan produktivitas lahan tetapi juga mengurangi emisi karbon dan memperbaiki siklus air, sehingga berkontribusi signifikan terhadap mitigasi perubahan iklim,” jelas Yopie dalam keterangan tertulis dikutip dari Media Alkhairaat.id, di Palu, Sabtu (29/6).

Baca Juga  Pemkab Touna Gelar Upacara Meriah HUT RI Ke-79 dengan Tema "Nusantara Baru Indonesia Maju"

Ia menambahkan, perencanaan pembangunan daerah merupakan proses untuk menentukan kebijakan masa depan. Oleh karena itu, forum diskusi tersebut dibuat dengan semangat menyelaraskan pembangunan yang tetap memperhatikan kestabilan lingkungan hidup.

“Rakortek Sinkronisasi Perencanaan Program Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah Tahun 2024 tersebut dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten se-Sulawesi Tengah dan beberapa perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Yopie menjelaskan bahwa hasil rapat membahas beberapa hal, termasuk peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan lingkungan, penerbitan persetujuan lingkungan, ketersediaan Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) dan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pembinaan dan pengawasan terhadap persetujuan lingkungan, serta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Selain itu, Yopie juga menekankan bahwa Laporan Jakstrada Tahun 2025 harus memasukkan instrumen perencanaan ke bagian hukum di masing-masing daerah. Rencana tindak lanjut dirumuskan meliputi rapat, Bimtek/Workshop terkait pengelolaan sampah, penerapan strategi Zero Waste dan Zero Emission, serta penetapan regulasi terkait pengelolaan sampah.

Baca Juga  Tolak RUU TNI: Ancaman terhadap Demokrasi dan Supremasi Sipil

Pengendalian pencemaran khususnya sampah plastik terhadap pencemaran laut dan pesisir, penetapan upaya revitalisasi laut dengan cara mengurangi sampah di laut, gerakan kebersihan pantai dan pesisir secara berkala, serta revitalisasi tanaman mangrove juga dibahas.

Pemisahan antara regulator dan operator pengelola sampah, optimalisasi kinerja UPTD TPA yang belum maksimal, pengelolaan sampah melalui BLUD, partisipasi dalam gerakan kota sehat atau adipura, serta peran provinsi sebagai jembatan antara kabupaten/kota dengan Dinas PUPR dan BPPW terkait sarana dan prasarana TPA, TPS 3R, dan sarana sampah lainnya.

Terkait Adiwiyata, penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup, proses pengakuan dan perlindungan MHA, serta apresiasi/penghargaan lingkungan hidup (KALPATARU).

Isu mengenai pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), bidang PSLB3 wajib melakukan evaluasi pelaporan LB3 sesuai tugas pokok dan fungsinya.

DLH Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 merencanakan penyusunan Dokumen Program Kedaruratan Penanggulangan Limbah B3 yang diharapkan kabupaten/kota juga dapat menyusun dokumen program kedaruratan penanggulangan limbah B3.

Baca Juga  Terbaru! Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una Mengumumkan Jadwal Penjemputan Jemaah Haji di Ampana

Pembahasan juga mencakup program Kampung Iklim, pengelolaan Taman Kehati, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, dan pembahasan mengenai gas rumah kaca.

Adapun kesepakatan lain dari rapat tersebut adalah lokasi Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 akan dilaksanakan di Kabupaten Banggai.