Scroll untuk baca artikel
HeadlinePolitik

Bawaslu Palu Antisipasi Potensi Kerawanan di Tahap Pendaftaran Calon Wali Kota

×

Bawaslu Palu Antisipasi Potensi Kerawanan di Tahap Pendaftaran Calon Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid

PALU, UPDATEHARIAN.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu telah mendeteksi sejumlah potensi kerawanan yang mungkin muncul selama tahap pencalonan wali kota dan wakil wali kota Palu dalam Pilkada Serentak 2024.

Langkah identifikasi ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama masa pencalonan, termasuk pada saat pendaftaran yang dijadwalkan pada 27 Agustus hingga penetapan calon pada 22 September.

Advertising
Contact Us

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan berbagai potensi kerawanan yang mungkin terjadi dalam periode pencalonan tersebut.

Beliau menyoroti bahwa salah satu kerawanan yang umum terjadi adalah adanya penggunaan dokumen palsu oleh pasangan calon. Selain itu, terdapat potensi ketidakhadiran pimpinan partai politik atau gabungan partai politik, dalam hal ini ketua dan sekretaris, yang seharusnya mendampingi bakal calon saat mendaftar ke KPU.

“Kalau misalnya tidak didampingi, maka ada aturannya. Misalnya jika diwakili oleh pengurus pusat atau provinsi maka harus ada surat yang dicantumkan,” jelas Agussalim dalam pernyataannya di ruang kerjanya, Selasa (20/08).

Baca Juga  818 PTPS se-Parimo Siap Kawal Pilkada 2024

Demikian pula dalam tahap verifikasi administrasi, pihak Bawaslu akan terlibat dalam meneliti kelengkapan syarat calon, termasuk memastikan bahwa calon tersebut bukan pelaku kejahatan berulang atau terlibat dalam kasus pidana, serta memenuhi syarat kesehatan.

“Itu semua yang fokus pengawasan kami, sampai dengan penetapan calon di tanggal 22 September nanti, pengundian nomor urut, juga di tahap kampanye,” ujarnya.

Agus menambahkan, untuk mencegah potensi masalah tersebut, pihaknya akan memastikan bahwa KPU mengumumkan masa pendaftaran calon secara tepat waktu dan membuka pendaftaran sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang menetapkan masa pendaftaran selama 3 hari.

“Kemudian terkait dengan syarat calon dan pencalonan, yaitu ke luar, dalam hal ini partai politik atau gabungan partai politik. Kami juga sudah melakukan imbauan agar mereka memenuhi syarat calon dan pencalonan,” tambahnya.

Agussalim juga menyoroti kerawanan lainnya yang sering dilakukan oleh partai politik, yaitu mendaftarkan pasangan calon pada menit-menit terakhir sebelum penutupan pendaftaran, meskipun dokumen pendaftarannya belum lengkap.

“Sehingga kami membangun komunikasi dengan KPU agar melakukan advice kepada teman-teman partai politik atau gabungan partai politik dengan terlebih dahulu mengomunikasikan terkait dengan syarat calon dan pencalonannya supaya nantinya pada saat pendaftaran itu tidak terjadi masalah,” ungkapnya.

Baca Juga  Breaking News! Banjir Bandang Tutup Akses Utama Trans Sulawesi, Lalu Lintas Terganggu di Balingara dan Batu Hitam

Intinya, Bawaslu berupaya memastikan agar tidak ada hal yang merugikan bakal pasangan calon, sehingga semua tahapan harus disosialisasikan dengan baik.

Terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan dan menuju tahap DPSHP, Bawaslu juga telah memberikan saran perbaikan kepada KPU terkait dengan selisih angka yang ditemukan.

“Semisal data yang TMS dalam hal ini meninggal dunia, kami juga masukkan ke KPU sebagai saran perbaikan. Kemudian pemilih yang masuk angka 8 (tidak sesuai dengan TPS) diharap akan menjadi perhatian KPU,” katanya.

Bawaslu juga telah menginstruksikan jajaran Panwascam untuk melakukan verifikasi nama-nama dalam DPS yang telah diumumkan oleh KPU, memastikan data tersebut sesuai dengan hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh pantarlih beberapa waktu lalu.

“Syukurnya teman-teman KPU Kota Palu juga langsung menindaklanjuti saran-saran perbaikan yang yang diberikan oleh Bawaslu Kota Palu,” pungkasnya.