Scroll untuk baca artikel
Headline

Politisi Senior Aceng Lahay Ramalkan Lima Pasangan Calon akan Bertarung di Pilkada Touna 2024

×

Politisi Senior Aceng Lahay Ramalkan Lima Pasangan Calon akan Bertarung di Pilkada Touna 2024

Sebarkan artikel ini
Politisi Senior, Aceng Lahay. FOTO: IST
Politisi Senior, Aceng Lahay. FOTO: IST

Touna, UPDATEHARIAN.COM – Sebuah prediksi mengejutkan datang dari seorang politisi senior Aceng Lahay, yang memprediksikan bahwa kompetisi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Tojo Una-una akan melibatkan lima pasang calon, meskipun fakta hanya ada 4 Pasangan calon.

Menurut Aceng, meskipun saat ini hanya empat pasangan yang terdaftar dibicarakan sebagai bakal calon Pilkada menjelang batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus Sekitar Pukul 23:59, Aceng tetap yakin bahwa satu calon yang selama ini dianggap hilang akan muncul untuk meramaikan pesta demokrasi.

Advertising
Contact Us

“Ingat, politik bisa berubah dalam hitungan detik. Saya hanya bisa memastikan bahwa ada satu calon lagi yang bakal mendaftar, dan Pilkada nantinya akan melibatkan lima pasangan calon,” ujar Aceng melalui Via Seluler Kamis (29/8/2024).

Prediksi ini menciptakan harapan yang mungkin menjadi satu-satunya sinar terang bagi mereka yang mendambakan kembalinya sang perubahan Hingga saat ini, pendaftaran di KPU Touna mencatatkan sudah empat pasangan calon resmi mendaftar yakni Pasangan BERIMAN, dengan Boni-Nawat, diusung oleh Partai PPP dan Partai Demokrat, Pasangan SALAM, Samsul Rijal-Saiful-Laborahim, maju lewat jalur perseorangan.

Baca Juga  Dubes Palestina hadiri Kuliah Tamu di UIN Datokarama Palu

Dua pasangan lainnya mendaftar pada 29 Agustus, pasangan SOLUSI, Hj. Sovianur Kure-Lucy Lasahido, didukung oleh beberapa partai, diantaranya Partai PKS, PAN, NASDEM, dan PSI, serta pasangan ILHAM yang didukung oleh koalisi besar Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM), Partai GOLKAR, PKB, GERINDRA, PBB, PERINDO, PDI, PKN, dan HANURA.

Diketahui kurang lebih Partai-partai Non-seat yang masih tersisa Gelora, dan partai Prima.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 serta surat dinas KPU RI Nomor 16192/PL.02.2-SD/05/2024, bahwa calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik diwajibkan memperoleh minimal sepuluh persen (10%) dari total suara sah.

Jumlah suara sah pada Pemilu 2024 ditetapkan mencapai 98.792. Dengan syarat sepuluh persen (10%), calon harus memperoleh setidaknya 9.880 suara. Angka ini merupakan pembulatan dari 9.879,2 suara.

Jika calon yang dianggap hilang tersebut benar-benar muncul, ia harus memperoleh dukungan jumlah 10 Persen Suara untuk memenuhi syarat Ketidakpastian ini menyisakan banyak pertanyaan dan harapan. Apakah prediksi Lahay akan menjadi kenyataan, atau hanya sebuah spekulasi.