PALU, UPDATEHARIAN.COM — Ahmad Ali, Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa keputusannya untuk bertarung di Pilkada dilandasi oleh keinginannya mengabdikan diri kepada masyarakat dan daerah.
“Saya mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tengah semata-mata untuk pengabdian kepada masyarakat dan daerah. Insyaallah, saya mampu melakukan yang terbaik,” ujarnya saat menghadiri deklarasi akbar bersama istri tercinta, Nilam Sari Lawira, di Hotel Santika Palu, Selasa malam (2/7/2024).
Diketahui bahwa deklarasi ini tidak dihadiri oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Abdul Karim Aljufri, karena sedang melakukan konsolidasi di Kabupaten Banggai.
Ahmad Ali juga menekankan bahwa Sulawesi Tengah merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya, namun sayangnya masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Oleh karena itu, jika dirinya diberi amanah untuk memimpin Sulawesi Tengah, ia akan memastikan tidak ada lagi masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
“Jika saya terpilih dan diberi amanah, kita pastikan tidak ada lagi masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan,” tegas Ahmad Ali.
Menurut Ahmad Ali, kesejahteraan tidak akan tercapai tanpa adanya pemimpin yang melaksanakan program-program yang berpihak kepada rakyat.
“Kesejahteraan tidak akan tercapai tanpa adanya pemimpin yang melaksanakan program-program yang berpihak kepada rakyat,” katanya.
Karena itulah, kembali ke daerah untuk mengabdikan diri adalah pilihan terbaik bagi Ahmad Ali.
Ahmad Ali juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendorong dan membimbingnya hingga ke titik ini.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat Sulawesi Tengah karena telah mendorong dan membimbing saya sampai pada level ini,” ucap Ahmad Ali.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pilkada 2024 akan dilaksanakan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya. Pemilihan ini dilaksanakan secara serentak di sejumlah daerah di Indonesia.
Tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.











