Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Wujudkan Kepuasan Masyarakat, Disdukcapil Touna Gelar Public Hearing Peningkatan Pelayanan

×

Wujudkan Kepuasan Masyarakat, Disdukcapil Touna Gelar Public Hearing Peningkatan Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Touna Gelar Public Hearing Peningkatan Pelayanan
Disdukcapil Touna Gelar Public Hearing Peningkatan Pelayanan

TOUNA, UPDATE HARIAN — Guna mewujudkan kepuasan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Public Hearing, yang berlangsung sejak Rabu (12/6/2024) di kantor Disdukcapil.

Diketahui Public Hearing itu dibuka oleh Sekretaris Disdukcapil Touna, Hasbullah Daeng Masikki mewakili Kepala Disdukcapil Touna, Suriyani H.Talono. Kegiatan ini dihadiri jajaran Disdukcapil, Stakeholder terkait, Lurah, Kades, dan perwakilan Media Massa di daerah itu.

Advertising
Contact Us

“Hal itu dilakukan untuk mengevaluasi standar pelayanan dan tindak lanjut survei kepuasan masyarakat (SKM) tahun 2023,” kata Sekretaris Disdukcapil Touna, Hasbullah Daeng Masikki kepada media ini, Jumat, 14 Juni 2024.

Ia menerangkan, tujuan kegiatan ini untuk mengetahui survei kepuasan masyarakat (SKM) yang diperoleh dari hasil pendapat masyarakat, terhadap mutu pelayanan yang diberikan selama ini.

“Berdasarkan hasil publik hearing atau dengar pendapat bersama masyarakat, dapat disimpulkan terjadi konsistensi peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik Disdukcapil pada Tahun 2023,” jelas Hasbullah.

Baca Juga  Penjabat Sekretariat Daerah Hadiri Pembahasan APBD Kabupaten Tojo Una-una Tahun 2023

Penilaian Dengan Indikator Kinerja

Sementara Narasumber Disdukcapil Touna, Novita menyebutkan setiap tahunnya akan ada penilaian kinerja sebanyak dua kali.

Menurutnya, terdapat beberapa indikator kinerja yang menjadi penilaian, yaitu penyelesaian perekaman dan pencetakan KTP elektronik, pecapaian cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-17 tahun, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), serta perjanjian kerjasama pemanfaatan KIA dengan mitra.

Kemudian, tambah Novita, juga ada perjanjian kerja sama pemanfaatan data pada perangkat daerah dan badan hukum di Indonesia, akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta larangan pemungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Lalu, larangan menambah persyaratan dalam pelayanan administrasi kependudukan, keluaran hasil pelayanan dokumen lain dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

“Juga dilakukannya pencanangan dan penerapan Zona Integritas (ZI) pada pelayanan Disdukcapil Touna oleh seluruh jajarannya,” tambahnya.

Novita berharap, dengan pencapaian yang diperoleh semoga dapat terus meningkatkan motivasi dan pelayanan administrasi kependudukan di Bumi Sivia Patuju Tojo Una-Una.

Sambung Novita, urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan salah satu urusan wajib yang harus dikelola dan ditangani secara baik oleh pemerintah.

Baca Juga  Pemkab Touna Serius Kejar PAD, OPD Tak Harmonis Siap Diganti

Sebagaimana amanat dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 25  Tahun 2019, bahwa dalam penyusunan penetapan standar pelayanan publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait,”pungkasnya.