Scroll untuk baca artikel
Headline

Masyarakat Adat Kalora Desak Hentikan Proses Hukum: “Tanah kami, kehidupan kami!”

×

Masyarakat Adat Kalora Desak Hentikan Proses Hukum: “Tanah kami, kehidupan kami!”

Sebarkan artikel ini
Masyarakat adat Kalora Melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sulteng. FOTO: IST
Masyarakat adat Kalora Melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sulteng. FOTO: IST

Palu, UPDATEHARIAN.COM – Puluhan masyarakat adat Kalora yang tergabung dalam Front Kamalisi Menggugat mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tengah. Massa aksi tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum dari Rumah Hukum Tomanuru, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kamalisi, dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN). Kedatangan mereka bertujuan memberikan klarifikasi terkait pemanggilan 14 warga adat Kalora oleh Polda Sulteng,

“Surat panggilan sudah dua kali, mereka tidak hadir bukan karena tidak taat hukum, tetapi karena takut dan merasa tertekan akibat sejumlah oknum yang mengarahkan pemeriksaan dilakukan di kantor perusahaan Kelor di desa Kalora,” jelas Oskar, kuasa hukum masyarakat adat Kalora.

Advertising
Contact Us

Oskar menambahkan, bagi masyarakat adat, tanah adalah sumber kehidupan yang tidak boleh dikuasai oleh pihak luar,

“Kalau tanah dikuasai oleh pihak luar, maka kita tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan masyarakat adat Kalora, kuasa hukum, dan AMAN Kamalisi memasuki Mapolda Sulteng untuk memberikan klarifikasi atas ketidakhadiran mereka dalam dua pemanggilan sebelumnya,

Baca Juga  Sembilan Tersangka Narkoba Ditangkap di Tojo Una-Una dalam Dua Bulan Pertama 2025

“Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pemanggilan itu hanya bersifat biasa karena adanya laporan. Klarifikasi akan dijadwalkan ulang dengan penyidik,” ujar Oskar usai pertemuan di Mapolda Sulteng.

Dalam aksi tersebut, Demus Paridjono, juru bicara Front Kamalisi Menggugat, menekankan bahwa masyarakat adat tidak akan menyerahkan sejengkal pun wilayah adat mereka kepada pihak lain,

“Kita harus berdaulat dan merdeka di tanah kita sendiri. Sebelum ada negara, masyarakat adat sudah ada,” teriak Demus dalam orasinya.

Ia juga mendesak Kapolda Sulteng agar menghentikan proses hukum terhadap masyarakat adat Kalora,

“Hentikan proses pemanggilan, dan kami meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Demus.

Front Kamalisi Menggugat melibatkan sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk AMAN Kamalisi, BPAN Kamalisi, BPAN Sulteng, Celebes Bergerak, PKam BPAN Nggolo PPMAN, Rumah Hukum Tomanuru, PEREMPUAN AMAN, JATAM Sulteng, Walhi Sulteng, dan AMAN Sulteng.