Scroll untuk baca artikel
Sosial Budaya

Konflik Agraria, Eva Bande: Evaluasi Proyek Pertambangan Multinasional !!

×

Konflik Agraria, Eva Bande: Evaluasi Proyek Pertambangan Multinasional !!

Sebarkan artikel ini
Aktivis Agraria Eva Bande
Aktivis Agraria Eva Bande

PALU, UPDATEHARIAN.COM — Konflik agraria di Sulawesi Tengah terus memanas, terutama yang melibatkan perusahaan tambang dan industri nikel serta pemerintah. Konflik terbaru terjadi di kawasan Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), di mana empat warga yang mempertahankan tanah mereka dikriminalisasi.

Proyek industri nikel ini dikerjakan oleh PT IHIP dan PT Bahosua Taman Industri Investment Group (BTIIG) dengan target luas 20.000 ha di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Proyek ini melibatkan modal dari Tiongkok melalui skema One Belt, One Road Initiative dan mencakup desa-desa seperti Topogaro, Wata, dan Tondo.

Advertising
Contact Us

Pada 11 Juni 2024, warga desa Topogaro menutup akses perusahaan setelah PT IHIP mengklaim hak atas jalan desa tanpa bukti dokumen perjanjian yang sah. Lima warga dari desa Tondo dan Topogaro kemudian dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah oleh PT IHIP pada 20 Juni 2024.

Eva Bande, aktivis agraria, mengecam tindakan somasi dan pelaporan terhadap warga sebagai upaya pembungkaman.

Baca Juga  Kapolres Touna Tekankan Peran Generasi Muda dalam Pengukuhan Paskibraka 2024

Ia menuntut agar pemerintah tidak menutup mata terhadap konflik ini dan memberikan sanksi tegas.

Eva juga mendesak Komnas HAM RI untuk melindungi masyarakat yang berjuang atas tanah mereka dan aktivis lingkungan. Selain itu, ia meminta DPR RI mengevaluasi operasi perusahaan tambang dan industri di Morowali dan daerah lain di Sulawesi Tengah.

Eva menuntut Presiden Jokowi dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi proyek-proyek tambang multinasional serta meminta Kapolri RI untuk tidak mengkriminalisasi pejuang agraria dan lingkungan, serta memastikan bawahannya bertindak profesional tanpa berpihak kepada perusahaan.

Dikonfirmasi terpisah menanggapi tuduhan penyerobotan jalan dan kriminalisasi warga, beberapa waktu lalu Extermal Manager Huabao Indonesia, Cipto Rustianto menegaskan bahwa keberadaan PT BTIIG di Morowali adalah hasil koordinasi dan persetujuan pemerintah pusat serta daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan menyatakan tidak pernah melakukan penyerobotan jalan tani masyarakat, dan siap membuktikan hal tersebut dengan data dan fakta.

Mengenai tuduhan kriminalisasi, dia menjelaskan bahwa mereka selalu berupaya merangkul masyarakat setempat melalui pemerintah desa dan lembaga terkait. Ini diwujudkan melalui pemberdayaan masyarakat, program sosial, dan perekrutan tenaga kerja lokal. Perusahaan menegaskan bahwa tuduhan kriminalisasi tidak berdasar dan selama ini mereka berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat dalam beraktivitas ekonomi sesuai hukum berlaku.

Baca Juga  Banjir di Poros Palu-Donggala, Material Tambang Galian C Tutupi Ruas Jalan

Olehnya Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang kompeten.